Kota Bekasi – Menyambut dimulainya Tahun Ajaran 2025/2026, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.2.5.1/3086-DPPPA.PHA yang mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk mendampingi anak-anak mereka pada hari pertama masuk sekolah, Senin (14/7/2025).
Imbauan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang menekankan pentingnya peran keluarga dan pemerintah dalam perlindungan serta pendidikan anak.
Wali Kota juga menekankan bahwa pegawai yang mendampingi anaknya tetap diwajibkan untuk kembali bertugas setelah kegiatan selesai.
“Keterlibatan orang tua pada hari pertama sekolah bukan hanya simbolik, tetapi juga bentuk nyata komitmen terhadap pendidikan dan perlindungan anak-anak kita,” ujar Tri dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).
Sebagai penutup, Tri menyampaikan pesan menyentuh bagi para orang tua.
“Tangan orang tua yang menggandeng anaknya pertama kali masuk sekolah adalah tangan yang ikut membentuk masa depan bangsa,” kata Tri.
Pemerintah Kota Bekasi berharap melalui langkah ini, suasana belajar yang inklusif, aman, dan mendukung karakter anak dapat terbentuk sejak hari pertama kembali ke sekolah.
Dalam edaran tersebut, Wali Kota menyampaikan lima poin utama yang menjadi perhatian:
- MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) harus dilaksanakan secara tertib, aman, dan menyenangkan.
- Orang tua diimbau mendampingi anak secara langsung di hari pertama sekolah sebagai implementasi Sekolah Ramah Anak (SRA).
- Mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang positif dan mendukung tumbuh kembang anak.
- Kehadiran fisik orang tua sebagai dukungan moral dan emosional bagi anak.
- Menjamin rute perjalanan ke sekolah aman dan ramah anak.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











