Kota Bekasi — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menetapkan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP mulai Senin, 14 Juli 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/9430/Disdik.Set yang ditandatangani Plt Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, pada 11 Juli 2025.
Tindak Lanjut SE Gubernur Jawa Barat
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 58/pk.03/Disdik, dalam rangka mewujudkan karakter siswa yang Pancawaluya: Bageur, Cageur, Bener, Pinter, dan Singer.
Alexander menjelaskan bahwa penerapan jam masuk pukul 06.30 WIB akan diuji coba selama satu pekan dan selanjutnya akan dievaluasi.
“Uji coba sepekan, setelah itu akan kami evaluasi,” ujar Alex, Minggu (13/7/2025).
Evaluasi akan mencakup efektivitas proses belajar-mengajar serta tanggapan masyarakat, termasuk kesiapan sekolah dan keluarga dalam menyesuaikan rutinitas baru.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.