Bekasi  

Polsek Babelan Tangkap Pelaku Curanmor, Kunci T Jadi Barang Bukti

Kabupaten Bekasi - Kapolsek Babelan Kompol Wito
Kapolsek Babelan Kompol Wito

Kabupaten Bekasi – Unit Reserse Kriminal Polsek Babelan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi.

Pelaku berinisial RJ (25) ditangkap di rumahnya di Kampung Kali Kopeng, Jumat (11/7/2025) pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan, penangkapan dilakukan usai laporan kehilangan dari warga bernama Geo J. Harahap, yang motornya raib saat diparkir di depan kontrakan pada Jumat dini hari.

“Korban memarkir motor dalam keadaan terkunci stang. Saat dicek kembali, motornya sudah hilang,” ujar Wito, Minggu (13/7/2025).

Motor, STNK, dan Kunci T Disita

Dari hasil penyelidikan, tim opsnal Reskrim yang dipimpin Plh. Kapolsek dan Kanit Reskrim Iptu Luhut berhasil menangkap RJ di kediamannya.

Polisi juga menyita satu unit Honda Beat Pop warna merah, satu buah kunci T, serta STNK atas nama pemilik sah, Eka Fadhila Farda.

Motor yang dicuri sempat dipindahkan ke wilayah Kampung Blendung, Desa Kedung Pengawas, sebelum akhirnya berhasil ditemukan.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Babelan. RJ dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menambah sistem pengamanan kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan,” pungkas Kompol Wito.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *