Kota Bekasi — Sebuah kasus pedofilia yang melibatkan anak sebagai pelaku dan korban di Kota Bekasi mencuat ke permukaan dan menarik perhatian publik setelah seorang ibu korban mengunggah video berisi tangisan pilu di media sosial.
Sang ibu, yang dikenal sebagai Nurdalila Putri, orang tua dari balita korban pelecehan seksual, meluapkan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang dinilainya tidak adil.
Dikutip gobekasi, Selasa (15/7/2025) melalui akun TikTok pribadinya @ndputriw, Nurdalila menangis sesenggukan usai menerima surat keputusan pengadilan.
Putusan tersebut menyatakan bahwa pelaku, yang juga masih anak-anak, akan direhabilitasi di sentra hingga mengalami keberfungsian yang baik, minimal enam bulan.
Nurdalila merasa bahwa putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi putranya. Ia menganggap bahwa kasus sodomi bukanlah pidana ringan dan tidak seharusnya dianggap enteng. Kekhawatirannya semakin memuncak karena ia merasa pelaku seolah “dilindungi” oleh Undang-Undang Pidana Anak.
“Anak saya dipaksa, anak saya disodomi dan kami sekeluarga diteror. Hari ini, saya dapat surat keputusan dari Pengadilan Negeri Bekasi. Berdasarkan surat ini, pelaku atas nama (disensor), putusannya pelaku akan direhabilitasi di sentra sampai mengalami keberfungsian yang baik, minimal enam bulan,” ungkapnya penuh kesedihan.
Nurdalila mempertanyakan apakah keadilan memang seperti ini, di mana pelaku yang masih anak-anak mendapat belas kasihan.
“Kasihan pelaku karena masih anak-anak, kasihan pelaku harus dipisahkan dengan orang tuanya. Terus bagaimana dengan nasib anak saya? Anak saya akan menderita seumur hidup,” katanya, menyuarakan kekhawatirannya bahwa pelaku bisa hidup normal dan berpotensi mencari korban lain setelah rehabilitasi.
Oleh karena itu, Nurdalila Putri secara terbuka menyampaikan pernyataan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengkaji ulang Sistem Undang-Undang Peradilan Pidana Anak. Menurutnya, undang-undang tersebut sudah tidak relevan dalam menghadapi kasus-kasus kekerasan berat seperti yang dialami anaknya.
“Saya memohon, saya mengemis, tolong kaji ulang sistem undang-undang Peradilan Pidana Anak, karena sudah tidak relevan, enggak boleh ada lagi anak yang tidak mendapat keadilan, enggak boleh ada lagi ibu yang hancur hidupnya karena ketidakadilan undang-undang ini,” tutupnya, meyakini bahwa hukum di Indonesia masih bisa diubah demi keadilan yang lebih luas jika para pemimpin mau mendengar.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













