Kota Bekasi — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi sedang merampungkan surat dakwaan untuk tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Pemerintah Kota Bekasi.
Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp4,7 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah Ahmad Zarkasih, Eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Muhammad Ar, Eks Kepala Bidang pada Dispora Kota Bekasi dan Masturi, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Imran Yusuf, surat dakwaan ditargetkan selesai pada Juli 2025 ini. Setelah rampung, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.
“Para Jaksa sedang meneliti dan merumuskan surat dakwaannya, kami harapkan bulan Juli ini sudah siap dilimpahkan ke persidangan. Tentunya sesuai dengan masa penahanan yang telah diterapkan terhadap tersangka,” kata Imran saat berdiskusi dengan awak media pada Selasa (15/7/2025).
Imran juga menegaskan bahwa Kejaksaan terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat terkait kasus ini.
Namun, ia menekankan bahwa setiap informasi yang masuk akan diteliti dengan cermat dan hati-hati. Kejaksaan tidak hanya melakukan klarifikasi, tetapi fokus pada pencarian alat bukti pidana.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam memberikan informasi. Setiap bukti ini pasti akan kita analisis, mohon bersabar karena kita bukan sekadar mengklarifikasi tapi mencari bukti,” pungkasnya.
Kasus korupsi ini berawal dari pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.