Bekasi  

Kasus Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Barat Membengkak, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

Kota Bekasi - Kondisi terkini rumah kontrakan yang untuk menipu puluhan korban sudah dibongkar di RT04/RW11, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kondisi terkini rumah kontrakan yang untuk menipu puluhan korban sudah dibongkar di RT04/RW11, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kota Bekasi — Jumlah korban penipuan kontrakan fiktif di RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, terus bertambah. Hingga kini, tercatat 63 korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7,2 miliar.

Ketua RW setempat, Fikri Ardiansyah, mengungkapkan adanya dugaan pemalsuan dokumen, termasuk stempel RW dan tanda tangan, dalam transaksi jual beli kontrakan ini. Beberapa korban diketahui membawa surat pernyataan tulisan tangan yang dilengkapi stempel dan tanda tangan palsu.

“Kemarin pas saya cek ternyata ada indikasi pemalsuan stempel RW ya. Kemarin ada korban yang punya stempel RW tapi tanda tangannya bukan tanda tangan RW. Tanda tangannya kayak di paraf. Dua tarikan aja gitu,” ujar Fikri, dikutip Rabu (16/7/2025).

Fikri menegaskan bahwa pihak RT dan RW tidak pernah diminta untuk menandatangani atau melegalisasi dokumen transaksi tersebut. Dokumen-dokumen yang diserahkan korban bahkan tidak memenuhi syarat untuk akta notaris karena tidak lengkapnya tanda tangan dari pihak-pihak terkait.

Modus Pelaku dan Upaya Penanganan

Diduga kuat, aksi penipuan ini dilakukan oleh seorang wanita bernama Karsih, yang dilaporkan kabur pada 30 Juni 2025, sehari sebelum kontrakan milik kakaknya, Haji Tatang, dibongkar untuk mencegah jatuhnya korban baru.

Modus yang digunakan pelaku sangat sederhana: menawarkan kontrakan murah melalui media sosial, kemudian menarik uang muka besar.

Bahkan, ada korban yang menyetor hingga Rp420 juta untuk empat unit kontrakan sekaligus. Para korban berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Bekasi, hingga Lampung.

Untuk mengantisipasi situasi yang semakin kacau dan mencegah aksi main hakim sendiri, Fikri Ardiansyah telah membentuk grup khusus bagi para korban dan membuka posko pengaduan di rumahnya.

“Daripada nantinya akhirnya jadi liar, nantinya jadi malah main hakim sendiri, ya lebih baik kita inisiatifnya, ayo kita bikin grup deh, nanti biar kita data, kita masukin ke grup, jadi informasi satu pintu aja,” jelasnya.

Jika terbukti ada pemalsuan stempel dan tanda tangan pengurus RW, Fikri menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus ini.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *