Kota Bekasi — Inspektorat Daerah Kota Bekasi telah sukses menyelenggarakan kegiatan E-Learning Peningkatan Pemahaman Gratifikasi (Portal Kuota Khusus).
Program ini difasilitasi oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui platform daring.
Kegiatan yang berlangsung selama tujuh hari, mulai 25 Juni hingga 1 Juli 2025, diikuti oleh 20 aparatur dari Perangkat Daerah (PD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Kota Bekasi.
Peserta telah ditentukan berdasarkan usulan dari masing-masing instansi.
E-learning ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan pemahaman mengenai gratifikasi dan korupsi sebagai bagian dari penyelenggaraan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Tahun 2025.
Inspektur Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga merupakan salah satu strategi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil, transparan, akuntabel, dan beradab, demi mendukung visi-misi pembangunan Kota Bekasi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Dari total 20 peserta, 19 orang berhasil lulus dan mendapatkan sertifikat. Koordinasi kegiatan ini dilaksanakan oleh PIC Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kota Bekasi.
Sertifikat kelulusan para peserta dapat diakses secara daring melalui tautan yang telah disediakan oleh KPK.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam membangun budaya antikorupsi dan memperkuat integritas pegawai ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.