Bekasi  

Akses Rumah Warga Green Village Bekasi Utara Terputus: Terjebak Sengketa Tanah Bertahun-tahun, Warga Minta Solusi Pemerintah

Kota Bekasi Sebanyak 10 keluarga di Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, kini hidup dalam kebuntuan. Sejak tahun 2023, akses utama keluar masuk rumah mereka tertembok, menjebak mereka dalam sengketa tanah yang tak kunjung usai.

Warga pun mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk turun tangan menyelesaikan polemik ini.

Edi Kuanloi, salah seorang warga terdampak, mengungkapkan kekesalannya.

“Sudah dua tahun kami sejak 2023 dieksekusi dengan ditembok, sehingga akses kami keluar tidak bisa,” ujarnya pada Jumat (18/7/2025).

Edi dan warga lainnya merasa ditipu oleh pengembang Cluster Green Village yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara. Alih-alih memberikan solusi, pengembang justru menggugat warga yang memprotes.

“Kami hanya dikasih jalan 80 sentimeter, itupun diberikan oleh pemilik tanah lain, bukan dari pengembang karena rumah kami ini masuk tanah orang lain. Artinya pengembang mencaplok tanah orang dan berdampak pada kami,” jelas Edi.

Ia menceritakan, saat membeli rumah pada tahun 2012 dengan kondisi inden, pengembang menjanjikan adanya halaman.

“Waktu itu jadi tahun 2013 kami tempati, dan memang saat itu bisa untuk parkir kendaraan dan akses bermain anak-anak. Namun sengketa muncul di tahun 2016, sehingga ada putusan pengadilan hingga eksekusi di tahun 2023. Pemilik tanah berbaik hati memberikan kami akses jalan 80 sentimeter,” imbuhnya, seraya menegaskan, “Intinya kami meminta kepada pemerintah untuk memberikan solusi karena pengembang saat ini justru lepas tangan, kami merasa tertipu.”

Kronologi Panjang Sengketa Tanah

Yunus Effendi, kuasa hukum warga Green Village, menjelaskan bahwa masalah ini berakar sejak tahun 2016. Awalnya, tidak ada persengketaan tanah saat warga membeli hunian tersebut. Namun, pemilik tanah di sebelah cluster, Ibu Lim, menyadari bahwa patok tanahnya dipindahkan dan lahannya digunakan oleh pengembang sebagai jalan. Mediasi pun dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan.

Akhirnya, Ibu Lim mengajukan gugatan terhadap pengembang pada tahun 2016. Proses hukum yang panjang pun dimulai, dan seluruh putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Bekasi (Nomor Perkara 553), Pengadilan Tinggi Bandung (Nomor 538), Kasasi di Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (Nomor 681), memenangkan pihak pemilik tanah.

“Artinya hukum itu sudah dijalankan sejak awal dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga terjadilah eksekusi ini terhadap objek tanah ini yang mana pengembang melepaskan diri dari tanggung jawabnya,” tegas Yunus.

Perjalanan Hukum Warga dan Kejanggalan di Kejaksaan

Tak tinggal diam, warga melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 15 Juli 2023. Penyidikan pun berjalan dan menetapkan mantan Direktur PT Surya Mitratama Persada (pengembang Cluster Green Village) berinisial J sebagai tersangka sejak 9 September 2024.

Namun, Yunus mengungkapkan adanya kejanggalan.

“Tersangka ini justru bukannya untuk bertanggung jawab terhadap persoalan yang terjadi atau tindakan yang dilakukan oleh terlapor ini atau menjadi tersangka justru melakukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Bekasi dengan gugatan nomor perkara 516 yang digugat justru klien saya sebagai warga yang justru korban dari pengembang,” katanya.

Meskipun warga memenangkan gugatan tersebut, mantan direktur ini kini mengajukan banding yang masih berjalan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Lebih lanjut, Yunus menyoroti lambatnya proses di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2023 tepatnya tanggal 15 Juli 2023 sampai hari ini tanggal 18 Juli 2025 artinya sudah 2 tahun upaya hukum yang kami lakukan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan berbagai upaya, termasuk memeriksa saksi, korban, dan melibatkan ahli pidana. Berkas perkara tersangka juga sudah naik ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

“Hanya saja yang saya heran proses penetapan atau penelitian berkas perkara di kejaksaan ini kenapa kok lama sekali dari sejak bulan Maret 2025 sampai hari ini pun belum ada progres yang nyata yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini,” keluh Yunus, berharap pemerintah dan pihak berwenang segera memberikan keadilan bagi warga Green Village.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Respon (2)

  1. Jakarta, 23 Juli 2025

    Kepada Yth,
    Pemimpin Redaksi GoBekasi.ID
    Jalan Guntur 7 B2/16,
    Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan,
    Kota Bekasi. 17144 – Jawa Barat
    Email: terasgobekasi@gmail.com
    Telp : 081295330505

    Perihal : PERMOHONAN KLARIFIKASI

    Dengan hormat,

    Yang bertanda tangan dibawah ini :

    Nama : Junardi
    Pekerjaan : Mantan Direktur PT. SURYA MITRATAMA PERSADA
    Alamat : Jl. STR Buana 6 Blok B15 NO. 2C RT/RW 05/10, Kel. Papanggo
    Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara

    Bahwa dengan ini Saya beritahukan hal – hal sebagai berikut :

    1. Bahwa sehubungan dengan adanya pemberitaan tertanggal 18 Juli 2025 dengan judul “ “Akses Rumah Warga Green Village Bekasi Utara Terputus: Terjebak Sengketa Tanah Bertahun-tahun, Warga Minta Solusi Pemerintah

    2. Bahwa berdasarkan data – data yang ada, isi dari pemberitaan tersebut banyak yang keliru atau tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan sangat merugikan.

    3. Bahwa berdasarkan Kode Etik Jurnalistik PASAL 11 “ Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional. “

    Penafsiran :

    A. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

    B. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

    C. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

    Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

    4. Bahwa untuk itu saya akan uraikan kronologis kejadian sebagai berikut :

    – Bahwa Liem Sian Tjie telah mengajukan Gugatan terhadap PT. SURYA MITRATAMA PERSADA dan Junardi Mantan Direktur PT. SURYA MITRATAMA PERSADA, dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi dengan Putusan perkara Nomor : 553/Pdt.G/2016/PN.Bks dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor : 538/PDT/2017/PT.BDG dan telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor : 1783 K/Pdt/2018 serta Nomor : 681 PK/Pdt/2019, yaitu mengani Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena adanya Penyerobotan Tanah dan atas putusan tersebut telah dilakukan Sita Eksekusi yang telah diletakkan pada tanggal 18 November 2020 yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor : 10/Eks.G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor : 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020 diteruskan dengan dilaksanakannya PELAKSANAAN EKSEKUSI hari Selasa tanggal 20 Juni 2023.

    – Bahwa sehubungan dengan adanya Pelaksanaan Sita Eksekusi tanggal 18 November 2020 yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan atas adanya Penetapan Nomor 10/Eks/G/2020/PN Bks jo Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020 dalam perkara Nomor : 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo Nomor : 538/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor : 1783 K/Pdt/2018 jo Nomor : 681 PK/Pdt/2019, warga Perumahan Green Village yaitu Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, dan Abdy Erka Putra, melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum DANG TENDI SATRIADI, SH & REKAN telah mengajukan PERLAWANAN terhadap adanya Sita Eksekusi diatas.

    – Bahwa atas PERLAWANAN terebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi dengan Putusan Perkara Nomor : 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks, tanggal 21 Desember 2021, dimana amar putusannya adalah sebagai berikut :

    MENGADILI:

    DALAM PROVISI:
    – Menolak Permohonan Provisi dari Para Pelawan.

    DALAM EKSEPSI:
    – Menolak Eksepsi Terlawan Penyita untuk seluruhnya.

    DALAM POKOK PERKARA:
    1. Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk sebagian;

    2. Menyatakan Perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;

    3. Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar;

    4. Menyatakan Penetapan Nomor 10/Eks.G/2020/PN.Bks jo Nomor 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

    5. Memerintahkan untuk mengangkat kembali Sita Eksekusi yang telah diletakan pada tanggal 18 Nopember 2020 yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor 10/Eks.G/2020/PN.Bks jo Nomor 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG jo Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020, sepanjang mengenai tanah milik Para Pelawan dan Tanah yang merupakan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dari Perumahan Green Village.

    6. Menghukum Terlawan Penyita, Terlawan Tersita I dan Terlawan Tersita II untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp4.777.700,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah);

    7. Menolak Perlawanan Para Pelawan selain dan selebihnya.

    – Pada tingkat Banding telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat dengan Putusan Perkara Nomor : 114/PDT/2022/PT BDG, tanggal 14 April 2022. Dimana amar putusannya adalah sebagai berikut :

    M E N G A D I L I

    • Menerima permohonan banding dari Pembanding /Terlawan Penyita ;

    Dalam Provisi

    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks. yang dimohonkan banding tersebut ;

    Dalam Eksepsi

    • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth./2020/PB.Bks yang dimohonkan banding tersebut ;

    Dalam Pokok Perkara

     Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 2 Desember 2021 Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN.Bks. yang dimohonkan banding tersebut :
     Dengan Mengadili Sendiri :
    • Menolak perlawanan para Pelawan untuk seluruhnya ;
    • Menyatakan para Pelawan adalah para Pelawan yang tidak benar ;
    • Mempertahankan Penetapan Nomor 10/Eks.G/2020/PN.Bks Jo Nomor 553/Pdt.G/2016/PN.Bks Jo Nomor 538.PDT/2017/PT.BDG Jo Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020 ;
    • Menghukum para Pelawan untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluhn ribu rupiah)
    – Bahwa dalam Tingkat Kasasi telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Putusan Perkara Nomor : 299 K/Pdt/2023 tertanggal 15 Maret 2023, dimana amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

    MENGADILI

    – Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi: 1. NAFRANTILOFA, 2. KUAN LOI, 3. WAHYU PRIANTORO, 4. IRENE LIM, 5. ROY MANIK, S.E., 6. ABDY ERKA PUTRA tersebut;

    – Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 114/PDT/2022/PT BDG, tanggal 14 April 2022 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 553/Pdt.Bth/2020/PN Bks, tanggal 2 Desember 2021;

    MENGADILI SENDIRI

    Dalam Provisi
    – Menolak permohonan provisi dari Para Pelawan;
    Dalam Eksepsi
    – Menolak eksepsi Terlawan Penyita untuk seluruhnya;
    Dalam Pokok Perkara
    – Mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk sebagian.
    – Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
    – Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Para Pelawan yang benar;
    – Menyatakan Penetapan Nomor 10/Eks/G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
    – Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang telah diletakkan pada tanggal 18 November 2020 yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor 10/Eks.G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020, sepanjang mengenai tanah milik Para Pelawan dan tanah yang merupakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari Perumahan Green Village;
    – Menolak perlawanan Para Pelawan selain dan selebihnya.

    – Bahwa sampai dengan saat ini atas putusan Kasasi diatas tidak ada pihak yang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.

    – Bahwa atas adanya Putusan Nomor : 299 K/Pdt/2023 tanggal 15 Maret 2023, dimana dalam amar putusannya ada 2 (dua) poin yang menyatakan dengan TEGAS! Yaitu :

    • Menyatakan Penetapan Nomor 10/Eks/G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

    • Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi yang telah diletakkan pada tanggal 18 November 2020 yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor 10/Eks.G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020, sepanjang mengenai tanah milik Para Pelawan dan tanah yang merupakan prasarana, sarana, dan utilitas umum dari Perumahan Green Village

    – Bahwa PELAKSANAAN EKSEKUSI dilakukan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 dan PEMBERITAHUAN mengenai adanya Putusan Kasasi Nomor : 299 K/Pdt/2023 tertanggal 15 Maret 2023, adalah Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 kepada Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, dan Abdy Erka Putra, melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum DANG TENDI SATRIADI, SH & REKAN, SATU HARI SETELAH PELAKSANAAN EKSEKUSI!

    – Bahwa apa yang dilakukan oleh Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, Roy Manik, dan Abdy Erka Putra, setelah keluarnya Putusan Nomor : 299 K/Pdt/2023 tanggal 15 Maret 2023 yang telah mempunyai KEKUATAN HUKUM TETAP (Inkracht van gewijsde), TIDAK MENGAJUKAN ANMANING dan PERMOHONAN PENGANGKATAN SITA EKSEKUSI YANG TELAH DILETAKAN PADA TANGGAL 18 NOVEMBER 2020 yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan Penetapan Nomor : 10/Eks.G/2020/PN Bks juncto Nomor: 553/Pdt.G/2016/PN.Bks jo. Nomor 538/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor 1783 K/Pdt/2018 tanggal 30 September 2020, akan tetapi Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, malah MEMBUAT LAPORAN POLISI Nomor : LP/B/2030/VII/2023/SPKT. Sat. Reskrim /Polres Metro Bekasi Kota /Polda Metro Jaya tanggal 15 Juli 2023, mengenai jual beli antara Junardi sebagai Direktur PT. SURYA MITRATAMA PERSADA dengan Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, adalah merupakan PENIPUAN dan PENGGELAPAN, dimana yang menjadi TERLAPOR adalah Junardi sebagai mantan direktur PT. SURYA MITRATAMA PERSADA, dimana kerugiannya dikaitkan dengan adanya PELAKSANAAN EKSEKUSI pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023.

    – Bahwa yang menjadi dasar dari Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, menyatakan bahwa jual beli antara mereka, dengan Junardi yang beritndak untuk dan atas nama PT. SURYA MITRATAMA PERSADA adalah sebagai PENIPUAN dan PENGGELAPAN adalah bahwa pada saat melakukan pemesanan rumah (SPR) unutk :

    Kuan Loi melakukan pemesanan dan pembelian tanah dan bangunan dimana luas tanah yang dipesan dan dibeli adalah seluas 66 M2 (enam puluh enam meter persegi), akan tetapi pada saat balik nama di Sertifikat luas tanah tercantum seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi)

    Wahyu Priyantoro melakukan pemesanan dan pembelian tanah dan bangunan dimana luas tanah yang dipesan dan dibeli adalah seluas 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi), akan tetapi pada saat balik nama di Sertifikat luas tanah tercantum seluas 60 M2 (enam puluh meter persegi)

    Irene Lim melakukan pemesanan dan pembelian tanah dan bangunan dimana luas tanah yang dipesan dan dibeli adalah seluas 108 M2 (serratus delapan meter persegi), akan tetapi pada saat balik nama di Sertifikat luas tanah tercantum seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi)

    Bahwa dengan dasar tersebut maka Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim menyatakan dalam Laporan Polisinya bahwa jual beli dengan Junardi yang bertindak untuk dan atas nama PT. SURYA MITRATAMA PERSADA adalah merupakan tindak pidana PENIPUAN dan PENGGELAPAN dan KERUGIAN yang diderita adalah hilangnya Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dalam hal ini adalah jalan di depan rumah Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim karena adanya PELAKSANAAN EKSEKUSI hari Selasa tanggal 20 Juni 2023.

    Bahwa Saya dapat menerangkan masalah tersebut yaitu sebagai berikut :

    Bahwa Perumahan/Cluster Green Village terdiri atas 2 (dua) Sertifikat yaitu :

    • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 2642 atas nama Achmad Fauzi yang beralamat di Pulo Kecil RT/RW 006/009, Kelurahan Sunter Jaya Jakarta Utara, seluas 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang merupakan lahan/tanah bagian belakang Perumahan, dengan batas sebelah utara adalah Jl. Bulak Perwira, sebelah timur Universitas Bina Sarana Informatika (Universitas BSI), sebelah selatan tanah atas nama Zaenudin dan sebelah barat adalah Jl. Bulak Perwira.

    • Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 3121 atas nama Zaenudin yang beralamat di Pejuang Jaya Blok G/182 RT/RW 003/015, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi (sekarang beralamat di Jl. H. Tamin S, Sunter Jaya Kampung Pulo Kecil No. 11) seluas 3.989 m2 (tiga ribu sembiln ratus delapan puluh sembilan meter persegi) yang merupakan lahan/tanah bagian depan perumahan, dengan batas sebelah utara adalah tanah atas nama Achamad Fauzi, sebelah timur dengan tanah atas nama Liem Sian Tjie (TERGUGAT VII), yang beralamat di Jl. Janur Elok VIII Q1 4/3, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, sebelah selatan adalah Jl. Kaliabang Tengah/Jl. Lingkar Utara dan sebelah barat adalah Jl. Bulak Perwira.

    Total luas Perumahan adalah = 5.000 m2 + 3.989 m2 = 8.989 m2 (delapan ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan meter persegi)

    – Bahwa letak tanah milik Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim, termasuk pecahan dari Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 3121 atas nama Zaenudin, dimana pada tanggal 17 Juli 2013 Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 3121 telah dipecah menjadi sebagai beirkut :

    – SHM No. 3405, luas 108 M2, Blok B No. 11, yang sekarang merupakan milik dan ditempati oleh Irene Lim.
    – SHM No. 3406, luas 72 M2, Blok B No. 9, yang sekarang merupakan milk dan ditempati oleh Wahyu Priyantoro.
    – SHM No. 3407, luas 66 M2, Blok B No. 7, yang sekarang merupakan milik dan ditempati oleh Kuan Loi.
    – SHM No. 3408, luas 66 M2, Blok C No. 36, yang sekarang merupakan milik dan ditempati oleh Abdy Erka Putra

    – Bahwa dengan demikian Saya menjual tanah dan bangunan kepada Mereka, SESUAI SURAT PEMESANAN RUMAH (SPR) yaitu LUAS TANAHNYA SESUAI!, akan tetapi pada saat proses Balik nama kepada Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim dan Abdy Erka Putra, Kantor Tanah Kota Bekasi (BPN Kota Bekasi), telah melakukan REVISI atas luas tanah sebagai berikut :

    – SHM No. 3405, luas 108 M2, Blok B No. 11, yang sekarang merupakan milik dan ditempati oleh Irene Lim, LUAS TANAH DIREVISI MENJADI SELUAS 90 M2.

    – SHM No. 3406, luas 72 M2, Blok B No. 9, yang sekarang merupakan milk dan ditempati oleh Wahyu Priyantoro, LUAS TANAH DIREVISI MENJADI SELUAS 60 M2.

    – SHM No. 3407, luas 66 M2, Blok B No. 7, yang sekarang merupakan milik dan ditempati oleh Kuan Loi, LUAS TANAH DIREVISI MENJADI SELUAS 60 M2.

    – SHM No. 3408, luas 66 M2, Blok C No. 36, yang sekarang merupakan milik dan ditempati oleh Abdy Erka Putra, LUAS TANAH DIREVISI MENJADI SELUAS 60 M2.

    – Bahwa yang menjadi dasar dari Kantor Tanah Kota Bekasi (BPN Kota Bekasi), adalah disesuaikan dengan Rekomendasi Revisi Rencana Tapak Nomor : 653/1896/Distako/Rekom.PPGL-502/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yaitu Revisi atas Rekomendasi Revisi Rencana Tapak Nomor : 653/2316-DISTAKO/Rekom-PPGL.472/IX/2013 tanggal 9 September 2013, yang merupakan revisi atas Rekomendasi Teknis Rencana Tapak Nomor : 653/597 Distako/Rekom-PPGL116/IV/2013 tanggal 22 April 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi.

    – Bahwa Saya mengingatkan yang mengurus Balik Nama adalah PPAT/Notaris, Dimana pada saat penandatangan Akta Jual Beli (AJB), PPAT/Notaris mempunyai KEWAJIBAN untuk menerangkan apa apa yang terkait dengan Jual Beli tersebut termasuk adanya perubahan luas tanah yang menjadi objek jual beli, dan pada saat Akta Jual Beli ditandatangan, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim dan Abdy Erka Putra TIDAK PERNAH MENYATAKAN KEBERATAN, dan Mereka MENANDATANGANI l

    – Bahwa KHUSUS untuk Nafrantilofa, dalam Akta Jual Beli Nomor 12/2016 tanggal 21 Juli 2016 yang dibuat dihadapan SRI RAHAYU, SH selaku PPAT, disebutkan bahwa PENJUAL adalah ZAENUDIN dan PEMBELI adalah NAFRANTILOFA tanpa melibatkan Saya sama sekali, dengan demikian untuk Nafrantilofa SANGAT TIDAK RELEVAN DAN TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM APABILA IKUT SERTA MELPORKAN saya dengan dugaan telah melakukan TINDAK PIDANA PENIPUAN dan PENGGELAPAN.

    – Bahwa saya ingatkan juga dalam jual beli dengan Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim dan Abdy Erka, kapasitas saya adalah bertindak untuk dan atas nama PT. SURYA MITRATAMA PERSADA dimana PT. SURYA MITRATAMA PERSADA adalah sebagai KUASA MENJUAL dari Bapak Zaenudin

    – Bahwa perlu diketahui pada saat penandantangan Akta Jual Beli antara Saya dengan Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim dan Abdy Erka Putra, disaksilan pula oleh Pihak Bank yang memberikan Fasilita Kredit Perumahan Rakyat (KPR), dan Sertifikat – Sertfikat tersebut sama Bank tersebut telah diberikan HAK TANGGUNG.

    – Bahwa mengenai adanya KERUGIAN yang tercantum dalam Laporan Polisi yang dibuat oleh Nafrantilofa, Kuan Loi, Wahyu Priyantoro dan Irene Lim, yang dikaitkan dengan adanya PELAKSANAAN EKSEKUSI, adalah sesuatu yang secara paksa dikait kaitkan, karena sudah jelas dan nyata Mereka telah mengajukan PERLAWANAN dan PERLAWANAN tersebut telah dikabulkan dan Putusannya telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde), dimana tinggal satu Langkah lagi untuk fnalisasi PERLAWANAN yang telah diajukan, buat apa mengadakan PERLAWANAN dan terbukti dikabulakan akan tetapi pas waktunya untuk pelaksanaan Putusan yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde), TIDAK DILAKUKAN/DILAKSANAKAN! SESUATU YANG SANGAT JANGGAL DAN EFEKNYA SANGAT MERUGIKAN KEPADA Saya!

    – Bahwa ada satu lagi yang PENTING! Sampai dengan sekarang, LUAS TANAH yang dibeli dan ditempati oleh Kuan Loi, Wahyu Priyantoro, Irene Lim masih seusai dengan pada saat dilakukan pemecahan dari Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 3121 atas nama Zaenudin, pada tanggal 17 Juli 2013 yaitu sebagai berikut :

    – SHM No. 3405, luas 108 M2, Blok B No. 11, yang sekarang merupakan milik dan ditempati oleh Irene Lim
    – SHM No. 3406, luas 72 M2, Blok B No. 9, yang sekarang merupakan milk dan ditempati oleh Wahyu Priyantoro
    – SHM No. 3407, luas 66 M2, Blok B No. 7, yang sekarang merupakan milik dan ditempati oleh Kuan Loi
    – SHM No. 3408, luas 66 M2, Blok C No. 36, yang sekarang merupakan milik dan ditempati oleh Abdy Erka Putra

    Karena yang berubah hanya di Sertifikat, sedangkan SECARA FISIK TIDAK PERNAH TERJADI PERUBAHAN, dinikamati dan ditempati oleh Mereka sampai dengan sekarang, sehingga tuduhan adanya TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGGELAPAN menjadi sangat TIDAK RELEVAN.

    5. Bahwa berdsarkan Kode Etik Jurnalistik PASAL 10 “ Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Penafsiran :

    A. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

    B. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

    Bahwa berdasarkan hal – hal tersebut diatas, dengan ini Kami mengajukan Klarifikasi sebagai berikut :

    a. Agar segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa, yaitu yang telah diterbitkan/diekspose pada tanggal 18 Juli 2025.

    b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok

    Demikian Surat Permohonan Klarifikasi ini saya buat.

    Hormat Saya

    Junardi
    Pemohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *