Kota Bekasi — Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 bakal di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu segera dilayangkan Forum Kepala SMA Swasta (FKSS) Kota Bekasi.
Kebijakan tersebut yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang terbit pada 26 Juni 2025, memungkinkan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) atau kelas di sekolah negeri hingga maksimal 50 orang, yang semula dibatasi 36 orang.
Ketua FKSS Kota Bekasi, Supardi, menegaskan bahwa kebijakan 50 siswa per rombel ini memiliki pengaruh yang sangat signifikan bagi SMA swasta.
“Sangat signifikan, pengaruhnya sangat besar. Mungkin sekarang SMA-SMA swasta paling maksimal dapat murid sekitar 30 persen,” katanya lusa.
Berdasarkan data sementara dari 39 SMA swasta di Kota Bekasi, mayoritas mengalami penurunan drastis dalam jumlah siswa baru. Pada tahun ajaran 2024/2025, sekolah-sekolah tersebut menerima 3.805 siswa.
Namun, tahun ini jumlahnya turun menjadi 2.344 siswa, atau penurunan sebanyak 1.461 siswa.
Selain itu, saat pembukaan jalur PAPS, tercatat 138 siswa yang semula mendaftar di SMA swasta justru mencabut berkas dan mengundurkan diri.
“Banyak dari sekolah-sekolah swasta yang sudah daftar masuk, sudah bayar, bahkan dicabut lagi dengan adanya PAPS itu,” papar Supardi.
Ancaman PHK dan Kerugian Operasional
Kondisi ini berdampak serius pada kemampuan sekolah swasta untuk membiayai operasional.
Supardi membenarkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi guru, staf tata usaha, hingga pegawai keamanan akibat penurunan jumlah siswa. Pihaknya masih terus mendata jumlah personel yang terancam diberhentikan.
Di sekolahnya sendiri, SMA Ar Ridwan Jatiasih, jumlah siswa baru juga mengalami penurunan signifikan. Tahun ajaran sebelumnya menerima 70 siswa baru, namun hingga saat ini baru 30 siswa yang mendaftar.
“Lebih dari separuhnya,” ucap Supardi.
Rencana Gugatan ke PTUN
Terkait dengan kebijakan Gubernur Dedi Mulyadi, Supardi menyampaikan bahwa FKSS di seluruh provinsi Jawa Barat, termasuk di kota dan kabupaten, berencana untuk menggugat kebijakan tersebut ke PTUN.
Dalam waktu dekat, seluruh FKSS akan menggelar rapat koordinasi untuk menyusun materi gugatan.
“InsyaAllah kami FKSS seluruh Jawa Barat akan menggugat Dedi Mulyadi ke PTUN,” tambahnya.
Menurut Supardi, seharusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau gubernur mengajak sekolah swasta duduk bersama dalam menyusun kebijakan.
Ia juga menekankan bahwa sekolah negeri harus memastikan sarana dan prasarana belajar seluruh siswa terpenuhi jika menerapkan penambahan kapasitas rombel.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.