Bekasi  

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Yayasan Kerja Fiktif di Bekasi, Rugikan 29 Korban Rp250 Juta

Kabupaten Bekasi - Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok yayasan penyalur kerja fiktif yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok yayasan penyalur kerja fiktif yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kota Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok yayasan penyalur kerja fiktif yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebanyak tiga orang tersangka telah ditangkap dalam kasus ini, dengan total kerugian yang dialami korban mencapai Rp250 juta.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (21/7/2025), menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan nama Yayasan Tasma, yang berlokasi di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.

“Tiga tersangka yang diamankan berinisial ARH (34), BM (32) selaku pemilik yayasan, dan FT (32) yang merupakan istri siri BM dan bertindak sebagai admin yayasan,” jelas Kombes Mustofa.

Modus Penipuan: Janji Palsu Lowongan Kerja

Para pelaku menjanjikan pekerjaan di sejumlah pabrik besar di kawasan industri Cikarang. Korban diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan penempatan kerja.

“Awalnya korban diminta membayar Rp5 juta, tapi kemudian dinegosiasikan menjadi Rp4,5 juta yang diserahkan tunai kepada BM. Setelah itu, korban diminta kembali membayar Rp3 juta melalui transfer untuk pelunasan,” ujar Mustofa.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, para korban tak kunjung mendapatkan penempatan kerja sebagaimana dijanjikan. Setelah menunggu berhari-hari tanpa kejelasan, para korban akhirnya melapor ke pihak berwajib.

Tersangka Ditangkap di Jonggol

Berdasarkan laporan dari 29 orang korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga tersangka pada Sabtu malam (19/7/2025) di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Kini, ketiganya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja dari yayasan atau agen yang tidak resmi, serta memastikan kelegalan lembaga penyalur sebelum menyerahkan uang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *