Bekasi  

Skandal Perselingkuhan Dua Pejabat Bekasi Terungkap, Mertua Salah Satu Pihak Desak Bupati Bertindak

Kabupaten Bekasi - Ilustrasi Perselingkuhan
Ilustrasi Perselingkuhan

Kabupaten Bekasi – Dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat publik di Kabupaten Bekasi mencuat ke publik setelah keduanya diduga kepergok tengah berduaan di sebuah hotel di wilayah Yogyakarta.

Salah satu pihak yang terlibat disebut merupakan direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, sementara pihak lainnya adalah seorang anggota DPRD.

Cecep Noor, mertua dari salah satu pejabat yang diduga terlibat dalam skandal tersebut, menyampaikan kekecewaannya secara terbuka. Ia menyebut tindakan tersebut tidak hanya menjadi aib keluarga, tetapi juga telah mencoreng nama baik institusi pemerintahan daerah.

“Ini adalah aib bagi keluarga. Tapi kalau saya diam, berarti saya membiarkan kezoliman yang dilakukan oleh oknum pejabat di BUMD Kabupaten Bekasi,” kata Cecep, dikutip Senin (21/7/2025).

Cecep menuntut Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) BUMD, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap oknum direksi tersebut. Ia menilai masih banyak putra daerah yang lebih layak mengisi posisi strategis tanpa membawa dampak negatif bagi masyarakat dan institusi.

“Saya memohon kepada Bupati untuk segera menyelesaikan oknum seperti ini. Masih banyak putra-putra Bekasi yang lebih baik, yang tidak pernah mengganggu rumah tangga orang lain,” tegasnya.

Ia juga menyuarakan kekhawatiran akan potensi pelanggaran etika di masa mendatang, terutama mengingat keberadaan perempuan di legislatif yang cukup signifikan.

“Legislatif kita 30 persen perempuan. Kalau orang seperti ini masih diberikan kewenangan, itu bisa membahayakan. Bisa saja kejadian ini terulang lagi,” ujar Cecep.

Lebih lanjut, Cecep menyatakan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, pihak keluarga kini mempertimbangkan jalur hukum dengan mengacu pada Pasal 284 KUHP yang telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

“Banyak yang bilang kenapa tidak diselesaikan secara musyawarah? Saya sudah mencoba. Tapi karena tidak ada respons positif, nanti anak saya yang akan melaporkan secara resmi melalui kuasa hukum,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Bekasi maupun dari para pihak yang diduga terlibat dalam skandal tersebut.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *