Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam membangun ekonomi berbasis desa melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang kini ditetapkan sebagai model percontohan nasional.
Dua koperasi dari Desa Kedungwaringin dan Lambangsari menjadi mock-up nasional dalam peluncuran program ini yang secara simbolis diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin (21/7/2025).
Peluncuran ini turut diikuti secara virtual oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, bersama unsur Forkopimda, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi Ida Farida, perangkat daerah, camat, kepala desa, BPD, dan pengurus koperasi.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bekasi menjadi salah satu titik launching nasional Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ini bukan hanya kebanggaan, tetapi tanggung jawab besar untuk membuktikan bahwa ekonomi desa bisa menjadi fondasi Indonesia Emas,” ujar Bupati Ade.
Pertanian Jadi Fokus Utama
Bupati menyampaikan bahwa Kabupaten Bekasi memiliki potensi besar di sektor pertanian yang saat ini tengah dikembalikan ke fungsi aslinya. Keberadaan unit usaha pupuk dalam koperasi desa disebut sebagai upaya konkret menumbuhkan peran desa sebagai pusat produksi pangan nasional.
“Pertanian dan sembako adalah dua sektor yang sangat kuat di Kabupaten Bekasi. Itulah kenapa koperasi desa kami fokus pada dua sektor ini,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa pembangunan ekonomi tidak hanya bisa dilakukan dari kota ke desa, tetapi sebaliknya, desa yang kuat akan menopang kestabilan ekonomi kota. Pendekatan ini dinilai sejalan dengan visi data desa presisi dan rancangan Perda penguatan ekonomi desa yang tengah disusun.
“Kalau ekonominya kuat di bawah, Insya Allah Indonesia jadi bangsa besar. Ini gerakan bersama dari akar rumput,” tegas Ade.
179 Koperasi Desa Sudah Terbentuk
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bekasi Ida Farida mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan legalisasi seluruh koperasi desa yang dibentuk. Sebanyak 179 koperasi desa dan 8 koperasi kelurahan sudah memiliki badan hukum resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Tinggal penguatan operasional dan peningkatan anggota. Ini bukan proyek dinas, tapi gerakan masyarakat yang kami fasilitasi,” terang Ida.
Tujuh Unit Usaha Wajib dalam Koperasi Desa
Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bekasi dirancang memiliki tujuh unit usaha utama, yakni: logistik, cold storage, pupuk, energi (bersama Pertamina), konsumsi, klinik, dan farmasi. Penekanan sektor usaha disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi lokal.
“Di Kedungwaringin ini fokusnya pertanian, jadi logistik pertanian dan pupuk kami tonjolkan. Tapi prinsipnya semua desa punya tujuh unit usaha yang sama,” ujar Ida.
Koperasi sebagai Sarana Membangun Sosial
Ida menegaskan bahwa koperasi bukan hanya wadah ekonomi, tetapi juga alat membangun integritas sosial. Kejujuran, transparansi, dan gotong royong menjadi nilai-nilai utama.
“Di koperasi tidak ada aku, yang ada adalah kita. Milik bersama, usaha bersama, untungnya dinikmati bersama,” tegasnya.
Ia juga mengajak warga desa untuk aktif menjadi anggota koperasi melalui simpanan pokok dan simpanan wajib, sebagai modal keberlanjutan gerakan ini.
“Kalau dikelola dengan baik, kita tidak perlu keluar kota untuk mencari pekerjaan. Kita bangun desa kita sendiri,” tutup Ida Farida.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.