Bekasi  

Wali Kota Bekasi Copot Kepala SDN di Jaticempaka Usai Aduan Dugaan Pungli dan Penyelewengan Dana BOS

Kota Bekasi - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerima laporan langsung dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan pungutan liar (pungli), penyelewengan dana BOS, dan intimidasi terhadap guru.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menerima laporan langsung dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan pungutan liar (pungli), penyelewengan dana BOS, dan intimidasi terhadap guru.

Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mencopot Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) berinisial SM di wilayah Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, menyusul laporan langsung dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan pungutan liar (pungli), penyelewengan dana BOS, dan intimidasi terhadap guru.

Puluhan orang tua siswa, yang seluruhnya adalah ibu-ibu, mendatangi langsung Kantor Pemerintah Kota Bekasi pada Senin (21/7/2025) dan menyampaikan keluhan mereka secara langsung kepada Tri.

“Kepala sekolahnya sudah kami nonaktifkan. Saat ini ia tidak lagi menjabat kepala sekolah dan hanya bertugas sebagai guru. Nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (PLT) untuk menggantikan posisinya,” ujar Tri Adhianto, dikutip Selasa (22/7/2025).

Tri menyampaikan bahwa evaluasi kinerja SM akan dilakukan oleh PLT yang ditunjuk, dan hasil evaluasi akan disampaikan ke Dinas Pendidikan (Disdik), kemudian ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti.

Namun hingga saat ini, belum ada penunjukan resmi PLT. Tri mengaku telah meminta BKPSDM segera menerbitkan surat penugasan.

“Saya baru tahu ternyata PLT-nya belum ditentukan. Saya minta BKPSDM segera mengeluarkan suratnya. Harus hati-hati dan penuh kesabaran,” tegasnya.

Deretan Dugaan Pelanggaran: Dari Pungli Hingga Intimidasi

Salah satu orang tua murid, Shinta (34), memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh SM. Menurutnya, pungli terjadi dalam bentuk permintaan uang untuk keperluan yang seharusnya dibiayai dari Dana BOS.

“Ada permintaan uang untuk sampul rapor dan alat-alat kelas, padahal itu seharusnya dibeli dari dana BOS. Bahkan untuk tanda tangan ijazah, diminta Rp15 ribu per anak, katanya uang capek,” ungkap Shinta.

Ia juga menyebut adanya dugaan pemotongan dana ekstrakurikuler yang dikelola guru kelas sebesar 20 persen, serta penistaan agama dan intimidasi terhadap guru.

Tak hanya itu, kelengkapan buku pelajaran juga menjadi sorotan. Banyak siswa tidak memiliki buku dan hanya belajar dari catatan guru, terutama sejak awal tahun ajaran.

Laporan Sudah Disampaikan Sejak Awal Tahun, Proses Dinilai Lambat
Shinta menjelaskan bahwa laporan awal telah disampaikan ke Disdik dan DPRD Kota Bekasi sejak Januari 2025.

Bahkan, telah digelar sidang terbuka yang menghadirkan para guru, pengawas, wali murid, dan Ketua Komisi IV DPRD, Adelia.

“SK pencopotan sebenarnya sudah keluar sejak Jumat (18/7), tapi prosesnya lama. Kami harap setelah ini benar-benar ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Langkah cepat Wali Kota Tri Adhianto mencopot kepala sekolah ini menjadi respons konkret atas kekhawatiran publik terhadap integritas dan transparansi di lingkungan pendidikan dasar di Kota Bekasi.
Pemkot Bekasi juga diminta untuk memastikan pengawasan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terulang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *