Bekasi  

Kasus Kekerasan Anak di Bekasi Naik 42 Persen, DPRD Desak Penguatan Anggaran dan Infrastruktur Perlindungan

Kota Bekasi -Siswa SDN di Bekasi di hari pertama masuk sekolah.
Siswa SDN di Bekasi di hari pertama masuk sekolah.

Kota Bekasi — Kasus kekerasan terhadap anak di Kota Bekasi terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 313 kasus kekerasan terhadap anak, naik sekitar 42 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 220 kasus.

Situasi ini memicu keprihatinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, yang menilai perlindungan anak berada dalam kondisi darurat dan memerlukan intervensi serius dari pemerintah daerah.

“Kondisinya sangat memprihatinkan. Pengayaan dan penajaman program perlindungan anak masih lemah. Kebijakan penganggarannya pun belum menunjukkan komitmen yang kuat,” ujar Wildan Fathurrahman, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/7/2025).

Anggaran Minim, KPAD Terbatas Gerak

Dari total anggaran sebesar Rp19 miliar yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, hanya Rp1,9 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk perlindungan anak.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) hanya menerima hibah Rp400 juta, yang dinilai sangat terbatas untuk menjawab tingginya kebutuhan layanan.

Wildan menegaskan perlindungan anak merupakan urusan wajib daerah, sehingga seharusnya diakomodasi lebih kuat dalam perencanaan anggaran dan kebijakan.

“Kalau tidak bisa besar dulu, alokasikan 1 sampai 3 persen dari APBD. Itu sudah cukup signifikan untuk memperkuat upaya perlindungan anak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti belum tersedianya fasilitas rehabilitasi untuk anak-anak korban, saksi, maupun pelaku kekerasan. “Bukan tidak mau, tapi memang belum tersedia. Kita harus mulai bangun infrastrukturnya,” imbuhnya.

Perda Sedang Direvisi, Harap Jadi Titik Balik

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus VI DPRD Kota Bekasi, Siti Mukhliso, menyatakan bahwa revisi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak tengah digodok agar lebih responsif terhadap kondisi terkini.

“Tahun ini saja sudah ada 175 kasus tercatat, dari pelecehan seksual hingga perundungan, termasuk sembilan kasus kekerasan digital. Kalau tidak ditangani serius, ini bisa menjadi bom waktu,” kata Siti.

Ia menekankan bahwa revisi perda akan menyentuh berbagai aspek, termasuk mekanisme penanganan anak pelaku kekerasan, agar proses hukum tetap berpihak pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Kami minta perda ini benar-benar dilaksanakan dan diawasi. Perda yang bagus pun tidak akan berdampak bila pelaksanaannya lemah,” tambahnya.

Siti juga menyerukan keterlibatan lintas sektor, mulai dari DP3A, Dinas Sosial, Satpol PP, hingga masyarakat, untuk turut menjalankan dan mengawal implementasi perda pasca disahkan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *