Kota Bekasi –
Dua perempuan bernama Karsih (48) dan Yurike (54) ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan penjualan rumah kontrakan fiktif di kawasan Jakasampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Aksi mereka menyebabkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 4,1 miliar.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan para pelaku berhasil menipu puluhan korban dengan modus menjual rumah kontrakan dan sebidang tanah melalui media sosial.
“Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4.155.000.000,” ujar Kusumo dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Kusumo menjelaskan, kasus ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Modusnya, pelaku Yurike menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah di wilayah Jakasampurna dengan harga miring.
Ia kemudian mempertemukan calon pembeli dengan pelaku Karsih yang bertindak seolah sebagai pemilik sah.
“Pelaku K (Karsih) kemudian menunjukkan girik Letter C No. 1142 Persil D1 atas nama seseorang berinisial A. Dokumen ini digunakan untuk meyakinkan korban agar percaya dan tertarik membeli,” jelasnya.
Setelah kesepakatan tercapai, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada Karsih dengan janji surat-surat kepemilikan akan diproses dan terbit dalam waktu satu bulan.
Namun, surat-surat tersebut tak kunjung diberikan, dan pelaku terus mengulur waktu.
“Belakangan terungkap bahwa rumah kontrakan tersebut sudah dijual berulang kali kepada orang lain oleh para pelaku,” tambah Kusumo.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.