Bekasi  

624 Pekerja Non-ASN Kabupaten Bekasi Terima Bantuan Subsidi Upah

Kabupaten Bekasi - Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, secara simbolis menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pekerja Non ASN di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Selasa (29/7/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, secara simbolis menyerahkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Pekerja Non ASN di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Selasa (29/7/2025).

Kabupaten Bekasi — Sebanyak 624 pekerja non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia Cabang Cikarang, Selasa (29/7/2025).

Penyaluran bantuan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, dengan penyerahan simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, mewakili Bupati Bekasi.

Dalam sambutannya, Dedy menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas sektor yang mendukung kelancaran program ini.

“Bantuan ini bukan sekadar bentuk perhatian negara kepada para pekerja, tetapi juga merupakan upaya kolektif menjaga keseimbangan ekonomi dan sosial. Ini sekaligus menjadi penyemangat bagi para abdi negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Dedy Supriyadi.

Ia juga berpesan kepada para penerima agar memanfaatkan bantuan secara bijak, terutama untuk kebutuhan mendesak dan produktif.

“Jadikan bantuan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja, loyalitas, dan semangat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

BSU Sesuai Regulasi, Untuk Pekerja dengan Gaji Maksimum Rp3,5 Juta

Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Maman Badruzaman, menjelaskan bahwa penyaluran BSU mengacu pada sejumlah regulasi nasional.

Diantara regulasi itu yakni, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.

“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk menjaga ketahanan sektor ketenagakerjaan di tengah tekanan ekonomi global,” ujar Maman.

BSU diberikan kepada pekerja non-ASN di lingkungan Pemkab Bekasi yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Masing-masing penerima memperoleh Rp600 ribu untuk dua bulan, yang disalurkan sekaligus.

PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Lancar dan Tepat Sasaran

Kepala PT Pos Indonesia Cabang Cikarang, Sonang Sarah Purba, menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam memfasilitasi penyaluran bantuan ini.

“Kami dipercaya untuk menyalurkan BSU secara langsung kepada para pekerja yang berhak. Kerja sama yang baik dengan Pemkab Bekasi, khususnya dukungan dari Pak Sekda dan perangkat daerah, sangat kami apresiasi,” ucap Sonang.

Ia berharap BSU dapat memberi manfaat nyata serta menjadi dorongan moral dan ekonomi bagi para pekerja di tengah dinamika ekonomi yang masih menantang.

Acara penyaluran BSU ini turut dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, Ketua Dewan KORPRI, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikarang, perwakilan Apindo, serikat pekerja, serta tim dari PT Pos Indonesia Cabang Cikarang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *