Kota Bekasi — Dua pria yang diduga melakukan aksi premanisme dengan modus sebagai juru parkir liar diamankan oleh Polsek Bekasi Selatan di kawasan Ruko Mega Kalimalang, Pekayon Jaya, pada Senin (28/7/2025).
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, laporan warga masuk melalui Call Center 110 Mabes Polri dan langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Betul, kami menerima aduan dari 110, kemudian anggota langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan dua orang. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Dedi, Selasa (29/7/2025).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (25) dan M (31). Keduanya diketahui kerap mengatur parkir secara ilegal di kawasan ruko tanpa izin resmi.
“Kami mengamankan dua orang juru parkir untuk dimintai keterangan. Mereka beroperasi tanpa izin dan telah meresahkan warga serta pelaku usaha di sekitar,” tambahnya.
Kompol Dedi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme yang merugikan masyarakat.
“Kami siap merespons setiap laporan aksi premanisme. Masyarakat jangan ragu untuk melapor jika menemukan atau mengalami tindakan serupa,” tegasnya.
Paguyuban Ruko Apresiasi Langkah Cepat Polisi
Agung Buntaran, Ketua Paguyuban Penghuni Ruko Mega Kalimalang, menyatakan bahwa praktik parkir liar di kawasan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan merugikan para pemilik usaha.
“Kami kesulitan mendapatkan akses parkir legal. Pelanggan jadi enggan datang, dan ini berdampak langsung pada kelangsungan usaha. Mereka sering mengaku dari organisasi pemuda, tapi tak ada kontribusi sama sekali ke lingkungan,” jelas Agung.
Agung mengungkapkan, penertiban sudah dilakukan sejak Kamis, 24 Juni 2025, namun masalah belum sepenuhnya tuntas. Ia juga menyoroti kehadiran pedagang kaki lima dan saluran air terbuka yang mempersempit ruang parkir.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa paguyuban kini tengah membangun fasilitas pendukung, seperti taman, pedestrian, dan sistem parkir resmi (gate parkir) melalui skema Corporate Social Responsibility (CSR).
“Tujuannya agar kawasan lebih tertib, indah, dan aman. Pejalan kaki juga lebih terlindungi karena selama ini rentan tertabrak kendaraan akibat tidak adanya trotoar,” ujar Agung.
Ia mengapresiasi respons cepat dari kepolisian yang datang tak lama setelah laporan masuk.
“Laporan kami baru masuk satu jam, petugas langsung datang ke lokasi. Saya sangat terkesan dengan kecepatan responsnya,” ungkapnya.
Keamanan Lingkungan Jadi Prioritas
Carlos Pardede, Koordinator Keamanan Ruko Mega Kalimalang, menambahkan bahwa praktik parkir liar itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak mendapat pengakuan dari pengurus lingkungan.
“Parkir ini berlangsung belasan tahun tanpa izin. Mereka mengatasnamakan Karang Taruna, padahal pengurus RW pun menyatakan mereka itu bukan bagian dari organisasi resmi dan tidak pernah berkontribusi kepada lingkungan,” tandasnya.
Dengan langkah tegas dari kepolisian dan kolaborasi warga, diharapkan kawasan Ruko Mega Kalimalang bisa menjadi area yang lebih aman, tertib, dan mendukung aktivitas usaha secara optimal.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.