Bekasi  

Puluhan Korban Tertipu Jual Beli Vespa, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Kota Bekasi - Bengkel Vespa di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi sudah dalam kondisi tutup. Foto: Ist
Bengkel Vespa di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi sudah dalam kondisi tutup. Foto: Ist

Kota Bekasi Kasus dugaan penipuan jual beli sepeda motor klasik Vespa mencuat ke publik setelah 63 orang dari berbagai wilayah di Indonesia melaporkan kerugian dengan total nilai mencapai Rp 1,5 miliar.

Penipuan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pemilik bengkel berinisial AWP, yang berlokasi di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32), mengaku kehilangan Rp 25,5 juta dalam transaksi pembelian Vespa jenis PTS pada Januari 2025. Namun hingga waktu yang dijanjikan, motor tak kunjung diterima dan uang tidak dikembalikan.

Barang tidak ada, uang hilang. Setelah saya telusuri, ternyata bukan saya saja yang jadi korban,” ujar Andree saat dihubungi, Rabu (30/7/2025).

Modus Beragam, Korban dari Berbagai Daerah

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan para korban melalui komunitas Vespa, pelaku menjalankan berbagai modus, mulai dari jual beli unit Vespa, jasa restorasi, servis kendaraan, hingga penjualan suku cadang dan aksesori.

Korban berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, hingga Wonosobo.

“Total korban mencapai 63 orang, dengan nilai kerugian bersama sekitar Rp 1,5 miliar,” tambah Andree.

Pelaku Kabur, Bengkel Tutup

Kasus ini mulai terungkap ketika bengkel milik AWP tiba-tiba tutup pada Maret 2025. Pelaku diketahui kabur ke wilayah Jawa Tengah, sebelum akhirnya dilacak berada di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Andree sempat menemui langsung AWP pada 29 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui kesalahannya dan berdalih tidak bisa mengembalikan dana karena masalah keuangan. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum.

AWP mengaku berniat menjual ruko bengkel miliknya senilai Rp 1,7 miliar sebagai bentuk ganti rugi. Namun setelah ditelusuri, korban mendapati bahwa sertifikat ruko tersebut telah diagunkan ke bank dengan nilai pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar.

Laporan Resmi ke Polisi

Merasa tidak ada kejelasan atas penyelesaian masalah, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025. Laporan telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.

Para korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan menyeret pelaku ke proses hukum.

“Kami menuntut keadilan dan berharap uang kami bisa kembali. Penipuan ini sudah merugikan banyak orang dari berbagai kota,” tegas Andree.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *