Bekasi  

Tega! Pria di Cikarang Jual Kekasih Sendiri 17 Kali Demi Modal Nikah

Kabupaten Bekasi - Seorang pria berinisial AK ditangkap Satuan Reskrim Polsek Cikarang Timur karena diduga menjual kekasihnya sendiri, DAA, kepada pria hidung belang sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir.
Seorang pria berinisial AK ditangkap Satuan Reskrim Polsek Cikarang Timur karena diduga menjual kekasihnya sendiri, DAA, kepada pria hidung belang sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir.

Kabupaten Bekasi — Seorang pria berinisial AK ditangkap Satuan Reskrim Polsek Cikarang Timur karena diduga menjual kekasihnya sendiri, DAA, kepada pria hidung belang sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir.

Ironisnya, hasil kejahatan tersebut disebut pelaku akan digunakan sebagai modal pernikahan mereka.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi akibat tidak tahan dengan ancaman dan kekerasan fisik yang terus dilakukan oleh pelaku.

“Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi di Hotel Sukaratu, Jalan Raya Lemahabang, setelah anggota kami menyamar sebagai calon pelanggan melalui aplikasi yang digunakan pelaku,” ungkap AKP Sugiharto dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Timur, Selasa (29/7/2025).

Eksploitasi Kekasih Lewat Aplikasi Online

AK diketahui menawarkan korban melalui aplikasi perpesanan, dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan. Selama dua bulan terakhir, korban telah dijual sebanyak 17 kali di berbagai lokasi, termasuk kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara.

Tragisnya, korban tak hanya dipaksa tetapi juga dipukuli jika menolak melayani pelanggan. Hubungan asmara keduanya sendiri baru terjalin selama sekitar lima hingga enam bulan.

“Motif pelaku karena ingin mengumpulkan uang untuk menikah. Tapi cara yang ditempuh sungguh keji dan tidak manusiawi—menjadikan pasangan sendiri sebagai objek eksploitasi seksual,” tegas Sugiharto.

Korban dalam Tekanan Fisik dan Psikis

Menurut pengakuan korban, awalnya ia terpaksa mengikuti keinginan pelaku karena takut. Saat mulai menolak, AK justru menggunakan kekerasan fisik, termasuk memukul wajah korban hingga lebam.

“Korban berada dalam tekanan, baik fisik maupun psikis. Jika tidak menuruti permintaan pelaku, maka akan mendapat kekerasan. Karena itu, pelaku juga dijerat dengan pasal penganiayaan,” ujar Kapolsek.

Pelaku Dijerat Pasal Ganda

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel pelaku yang digunakan untuk transaksi dan tangkapan layar percakapan di aplikasi.

AK kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan memudahkan perbuatan cabul dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan degan ancaman hukuman yang dihadapi mencapai 1 tahun 4 bulan penjara.

Pengakuan Pelaku Berbelit, Korban Tegaskan Ada Ancaman

Meski AK berdalih bahwa praktik tersebut atas persetujuan korban, korban membantah tegas. Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan dilakukan di bawah tekanan dan ancaman fisik.

“Kata pelaku, hasilnya untuk nikah. Tapi faktanya, korban tidak punya pilihan selain menuruti karena dalam ancaman,” pungkas AKP Sugiharto.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *