Kota Bekasi — Jagat media sosial dihebohkan oleh aksi berbahaya seorang pengendara sepeda motor yang nekat melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya pada Senin (4/8/2025) pagi.
Peristiwa yang terekam oleh kamera warga ini menjadi viral setelah diunggah ke akun Instagram @hendra_saputra94.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, terlihat jelas seorang pria dengan santai mengendarai motor di lajur kendaraan roda empat, melaju dari Gerbang Tol Bekasi Barat menuju Bekasi Timur, di tengah padatnya arus kendaraan.
Aksi sembrono ini langsung menuai sorotan publik. Pasalnya, jalan tol merupakan area terlarang bagi kendaraan roda dua, dan tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan nyawa pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Belum Ada Tindakan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol belum memberikan keterangan resmi terkait identitas pelaku maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Namun, publik mendesak adanya penindakan tegas terhadap pengendara tersebut agar kejadian serupa tidak terulang dan menjadi preseden buruk di tengah upaya penertiban lalu lintas.
Video ini memicu berbagai komentar di media sosial. Mayoritas warganet mengecam tindakan pengendara tersebut dan menyuarakan keprihatinan atas lemahnya kesadaran berlalu lintas.
Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa sepeda motor dilarang memasuki jalan tol, dan pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.