Bekasi  

Pasutri di Cikarang Pusat Terekam CCTV Curi HP di Warung Kelontong, Polisi Bertindak Cepat

Kabupaten Bekasi - Sepasang suami istri (pasutri) berinisial A (36) dan S (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, usai terekam kamera CCTV mencuri sebuah handphone di warung kelontong yang berlokasi di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Sepasang suami istri (pasutri) berinisial A (36) dan S (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, usai terekam kamera CCTV mencuri sebuah handphone di warung kelontong yang berlokasi di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial A (36) dan S (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, usai terekam kamera CCTV mencuri sebuah handphone di warung kelontong yang berlokasi di Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Dalam rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial, terlihat seorang perempuan datang bersama pria berjaket hitam ke warung. Keduanya berpura-pura membeli minuman di lemari es, namun kemudian perempuan tersebut menyambar satu unit handphone yang diletakkan di atas etalase.

Korban Seorang Pelajar, Alami Kerugian Rp1,9 Juta

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu malam (2/8/2025). Korban, seorang pelajar berinisial S (14), kehilangan ponsel Vivo Y12 miliknya yang sementara ditinggalkan di warung.

“Jadi HP-nya tertinggal saat korban dan saksi meninggalkan lokasi sebentar. Saat kembali, HP tersebut sudah tidak ada,” jelas Elia dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).

Korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp1.900.000.

Bermodal rekaman CCTV dan keterangan para saksi, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Akhmad Surbakti bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya, hanya berselang dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Senin (4/8/2025) pukul 15.00 WIB, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya di Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Cikarang Pusat.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone Vivo Y12, satu dus box handphone dan rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

“Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Elia.

Kasus ini menambah deretan kejahatan kecil yang terekam CCTV dan berhasil diungkap berkat partisipasi masyarakat dan kecepatan aparat dalam merespons laporan warga.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *