Kota Bekasi – Sejumlah warga Mustikajaya, Kota Bekasi, melaporkan indikasi penyimpangan ajaran dalam sebuah pengajian yang dipimpin PY atau dikenal sebagai Ummi Cinta.
Laporan itu mencakup kewajiban infaq Rp1 juta untuk masuk surga, perubahan sikap jamaah yang menjadi tertutup hingga memicu konflik keluarga, serta perilaku anak-anak yang berani melawan orang tua.
Warga juga menyoroti pengajian yang mencampur jamaah laki-laki dan perempuan tanpa sekat, serta adanya anjing di lingkungan rumah pengajian yang dinilai tidak sesuai norma kebersihan tempat ibadah.
Polres Metro Bekasi Kota pun telah menerima keluharan warga tersebut.
“Sedang ditangani dan didalami ya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro , Kamis (14/8/2025).
Sebelumnya, aksi damai warga RT 12 RW 012 Perumahan Dukuh Zamrud, Mustika Jaya, Kota Bekasi, pada Minggu (10/8/2025) menjadi puncak dari penolakan terhadap kegiatan keagamaan yang dilakukan secara tertutup oleh seorang perempuan berinisial Y.
Aksi ini dilatarbelakangi keresahan warga yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tokoh agama setempat, Abdul Halim (54), menjelaskan bahwa warga sudah lama mempertanyakan aktivitas Y yang dinilai tidak terbuka dan menimbulkan gangguan sosial di lingkungan.
“Prosesnya sudah panjang, bukan serta-merta terjadi kemarin. Warga sudah beberapa kali mengadu ke pihak DKM, RT, dan RW, tapi tidak ada solusi yang memuaskan,” kata Halim saat ditemui, Senin (11/8).
Menurut Halim, kegiatan yang dilakukan Y berupa pengajian dan kajian keagamaan di rumah pribadi yang selalu tertutup.
Warga mengeluhkan suara gonggongan anjing, jamaah yang parkir sembarangan, hingga dugaan ajaran menyimpang.
“Warga mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, jadi kaget ketika melihat Ibu Y, yang dikenal sebagai ustazah, memandikan anjing di rumahnya. Ini menimbulkan reaksi karena dianggap tidak sesuai dengan norma yang diyakini warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Halim mengungkapkan adanya keluhan dari beberapa mantan jamaah yang merasa isi kajian tidak masuk akal. Salah satu isu yang berkembang adalah soal janji spiritual terkait sumbangan uang.
“Ada cerita bahwa memberi infak sejuta bisa masuk surga, atau infak minimal Rp100 ribu harus dibuka agar terlihat nominalnya,” jelasnya.
Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pengurus lingkungan, terutama setelah pergantian RW, namun tidak menemui titik temu. Situasi memanas ketika Y melaporkan salah satu warga, Indari, atas dugaan pencemaran nama baik, padahal yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit keras.
“Pak RW sudah menyarankan laporan dicabut karena Ibu Indari sedang sakit parah. Tapi laporan tetap dilanjutkan. Beberapa waktu kemudian, beliau wafat, dan warga makin kecewa,” tambah Halim.
Pihak RT dan RW membenarkan bahwa kegiatan yang dilakukan Y tidak memiliki izin lingkungan. Warga pun akhirnya menyampaikan penolakan secara terbuka melalui aksi damai.
“Kami tidak menolak pengajian. Silakan saja kalau memang pengajian, tapi harus terbuka, transparan, sesuai aturan, dan tidak meresahkan,” tegas Halim.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menegaskan belum dapat memberikan vonis sesat terhadap aktivitas keagamaan yang diasuh oleh sosok bernama Ummi Cinta atau PY di Perumahan Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Proses klarifikasi dan pendalaman materi keagamaan yang diajarkan masih ditelusuri, menyusul sejumlah keluhan dari warga di Kecamatan Mustikajaya.
Ketua MUI Kota Bekasi, KH Saifuddin Siraj, mengatakan bahwa pihaknya bersama unsur kecamatan, Kemenag, dan Kesbangpol telah menggelar pertemuan awal untuk menampung aspirasi warga yang merasa resah atas aktivitas pengajian tersebut.
“Hari ini kita mendengar semua kegelisahan masyarakat terkait Ummi Cinta. Tapi kami belum bisa memvonis apakah ajarannya sesat atau tidak, karena masih perlu pendalaman langsung kepada yang bersangkutan,” jelas Saifuddin dalam pernyataan usai pertemuan di Pemkot Bekasi, Rabu (13/8/2025).
Beberapa warga menyampaikan adanya indikasi penyimpangan ajaran, di antaranya informasi mengenai kewajiban mengeluarkan infaq Rp1 juta untuk masuk surga, serta perubahan sikap dari jamaah, termasuk anak-anak dan anggota keluarga yang menjadi lebih tertutup hingga terjadi konflik internal.
“Ada satu warga yang mengaku putus komunikasi dengan adiknya setelah ikut pengajian itu. Ada juga laporan anak SMP yang ikut kajian jadi berani melawan orang tua,” tambahnya.
Warga juga mempersoalkan pengajian campur antara laki-laki dan perempuan tanpa sekat, serta keberadaan anjing di lingkungan rumah pengajian, yang dinilai tidak sesuai dengan norma kebersihan tempat ibadah dalam Islam.
Meskipun ada sejumlah indikasi awal yang mengarah pada ajaran menyimpang, MUI menekankan bahwa semua harus dikaji lebih mendalam.
Namun hingga saat ini, belum ditemukan bukti sahih yang cukup kuat untuk menetapkan bahwa pengajian tersebut termasuk ajaran sesat.
MUI bersama pihak Kecamatan Mustikajaya telah menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Kamis siang (14/8/2025) dengan menghadirkan langsung PY atau Ummi Cinta untuk memberikan klarifikasi. MUI juga meminta Kesbangpol agar turut mendampingi proses tersebut.
“Besok (hari ini) kita akan bertemu langsung dengan yang bersangkutan untuk mendalami materi ajarannya. Kalau memang tidak terbukti sesat, maka tetap harus mengikuti prosedur resmi sebagai majelis taklim, termasuk izin dari Kemenag dan persetujuan lingkungan,” ujar Saifuddin.
Terkait nasib kelanjutan kegiatan pengajian, MUI menyebutkan bahwa keputusan akan diambil setelah proses klarifikasi selesai.
“Besok (hari ini) kesimpulannya. Jika tidak termasuk dalam ajaran sesat, maka wajib memenuhi syarat administratif dan sosial. Tapi kalau ada pelanggaran berat, tentu akan direkomendasikan untuk dihentikan,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.