Kota Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengamankan sekitar 300 ribu batang rokok ilegal hasil razia yang dilakukan pada periode Juni hingga Agustus 2025.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengatakan rokok ilegal paling banyak ditemukan di wilayah Bekasi Barat, yakni sekitar 200 ribu batang dari berbagai merek.
“Sebanyak 200 ribu batang ditemukan di sebuah gudang toko kelontong di Bekasi Barat, sedangkan 100 ribu batang lainnya disita dari razia di berbagai lokasi,” ujarnya, Kamis (14/8/2025) dikonfirmasi.
Ia menambahkan, jumlah tersebut berpotensi bertambah karena razia masih akan berlangsung hingga September 2025.
Ratusan ribu batang rokok ilegal itu telah dimusnahkan oleh Bea Cukai, mengingat seluruhnya beredar tanpa cukai.
Mengenai total kerugian negara, Karto mengaku tidak memiliki data pasti karena perhitungannya menjadi kewenangan Bea Cukai.
“Satpol PP hanya sebatas melakukan razia terhadap peredaran rokok ilegal. Untuk pemusnahan dan penindakan, itu kewenangan Bea Cukai,” jelasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.