Kota Bekasi – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menanggapi wacana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diusulkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Ia menyatakan DPRD siap mendukung selama kebijakan tersebut memiliki landasan kajian yang kuat dari berbagai aspek.
“Selama ada kajian sosiologis, ekonomis, yuridis, filosofis, dan juga kajian manfaat untuk masyarakat, maka itu yang akan dipertimbangkan oleh DPRD,” kata Sardi usai Sidang Paripurna di DPRD Kota Bekasi, Jumat (16/8/2025).
Menurut Sardi, PBB bukan merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi. Pemerintah daerah, lanjutnya, dapat mengoptimalkan sektor pajak lain yang lebih potensial.
“Hari ini PBB itu sebetulnya bukan sumber utama PAD. Makanya kita akan mengoptimalkan intensifikasi dan relaksasi pajak di sektor lain, seperti pajak perhotelan dan pajak parkir,” jelasnya.
Terkait PBB yang menyasar masyarakat kecil, Sardi menilai perlu ada kebijakan khusus agar tidak memberatkan warga.
“Kalau PBB itu ranahnya masyarakat kecil, tanahnya cuma 30 meter, tentu harus ada kajian lebih lanjut dari Pak Gubernur,” ujarnya.
Sardi juga menyinggung kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. DPRD bersama Pemkot Bekasi, kata dia, telah melakukan sejumlah langkah efisiensi, terutama untuk mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem dan penguatan UMKM.
“Di Kota Bekasi, karena kondisi saat ini, kita sudah melakukan efisiensi, baik untuk penanganan kemiskinan ekstrem maupun penambahan permodalan UMKM. Tinggal pelaksanaannya nanti kita lanjutkan dalam perubahan 2025,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.