Bekasi  

Satpol PP Kota Bekasi Razia Penjual Obat Ilegal, Ribuan Butir Tramadol Disita

3 Pengedar Ribuan Obat Eximer dan Tramadol Dibekuk Polisi
Ilustrasi Obat Keras

Kota Bekasi – Satpol PP Kota Bekasi menggencarkan razia terhadap penjual obat ilegal yang tidak memiliki izin edar. Langkah ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengatakan bahwa sepanjang Juli 2025 pihaknya telah merazia empat penjual obat ilegal di wilayah Kecamatan Bekasi Barat, Jatisampurna, Bekasi Utara, dan Rawalumbu.

“Dalam razia tersebut, kami menemukan ribuan butir obat keras jenis Tramadol yang dijual bebas kepada masyarakat,” kata Karto, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, penjual yang dirazia umumnya merupakan pemilik toko kelontong biasa, bukan apotek atau toko obat resmi.

“Mereka menjual obat-obatan keras tanpa izin. Karena itu kami lakukan razia,” ujarnya.

Karto menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya hanya berwenang menyita obat-obatan yang ditemukan, lalu menyerahkannya kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk ditindaklanjuti.

Sementara untuk proses hukum terhadap penjual, kata dia, menjadi kewenangan pihak kepolisian.

“Kami hanya sebatas razia dan menyita obat. Untuk menangkap pelaku itu ranah kepolisian, bukan wewenang kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Karto mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan obat ilegal. Ia menekankan bahwa peredaran obat terlarang sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda.

“Kasihan generasi muda kita bisa rusak karena peredaran obat-obat terlarang ini. Dari hasil razia, kebanyakan pembelinya adalah remaja, pemuda, bahkan anak sekolah,” tutupnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *