Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanen 32 ton gabah dari lahan sitaan kasus korupsi terpidana Benny Tjokrosaputro terkait PT Asabri. Panen raya berlangsung di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/8/2025).
Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, menjelaskan panen tersebut merupakan bagian dari pilot project program Jaksa Mandiri Pangan. Penanaman padi dimulai sejak 22 Mei 2025 di atas empat bidang lahan dengan luas garapan sekitar tujuh hektare.
“Yang dipanen hari ini adalah varietas Cakrabuana seluas empat hektare dengan potensi 7–8 ton per hektare, atau total 32 ton. Hasil ini dua kali lipat dari panen padi varietas biasa yang hanya sekitar 3,5 ton per hektare,” ujar Reda dilansir dari Kompas.com.
Panen berikutnya akan dilakukan secara bertahap karena varietas padi yang ditanam berbeda-beda, yakni Cakrabuana, Inpari, dan Mekongga. Seluruh hasil panen nantinya akan diserap Badan Urusan Logistik (Bulog) dengan harga Rp6.500 per kilogram gabah kering panen (GKP).
Jika seluruh lahan pilot project dipanen, diperkirakan dapat menghasilkan 65 ton gabah dengan nilai Rp364 juta.
Reda menambahkan, total lahan sitaan kasus Asabri di Bekasi mencapai 330 hektare yang terdiri dari 414 bidang tanah. Bila seluruhnya ditanami padi, potensi produksinya bisa mencapai 2.640 ton gabah setiap tiga bulan atau senilai Rp17,16 miliar, dan sekitar Rp51,48 miliar per tahun.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.