Kota Bekasi – Organisasi Mahasiswa Pemuda Revolusioner (MPR) meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi membuka dokumen ijazah dan transkrip nilai milik Direktur PT Mitra Patriot (PTMP) David Hendradjid Rahardja (DHR).
Koordinator MPR, Syahriddin, menegaskan bahwa langkah itu penting untuk memastikan keaslian dokumen pendidikan yang digunakan DHR saat mendaftar sebagai calon direktur BUMD tersebut.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik wajib memberikan data yang diminta. Pasal 22 mengatur agar informasi dapat diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diajukan,” ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Syahriddin menilai permintaan itu relevan menyusul dugaan manipulasi pemberkasan dalam proses seleksi. Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek.
“Nama DHR muncul hingga tiga kali di waktu berbeda, dan itu baru terlihat setelah ia terpilih menjadi direktur. Pertanyaannya, saat mendaftar ia menggunakan ijazah yang mana?” katanya.
Menurut MPR, keterbukaan informasi ini sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.