Kota Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dilaporkan ke Komisi Kejaksaan oleh Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YAMSI). Laporan tersebut resmi dilayangkan pada 14 Agustus 2025 lalu.
Ketua Dewan Pembina YAMSI, Sahat Parulian Ricky Tambunan, mengonfirmasi bahwa laporan itu diajukan karena adanya dugaan kongkalikong dalam penanganan perkara korupsi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat eks Kadispora AZ, eks Kabid Dispora MAR, dan Direktur Utama PT CIA.
“Kami menduga ada penyimpangan dalam penerapan pasal hukum. Kejaksaan mengabaikan pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab, termasuk Komisaris Utama PT CIA, pemilik barang TUW, serta sejumlah anggota DPRD Kota Bekasi,” ujar Ricky dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).
Kasus bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang menemukan lebih bayar senilai Rp4,7 miliar pada proyek Dispora tahun anggaran 2023. BPK telah meminta Wali Kota Bekasi mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
Ricky menilai proyek bermasalah itu merupakan bagian dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD periode 2019–2024. Ia menduga TUW telah menggelontorkan dana miliaran rupiah kepada sejumlah anggota dewan demi memperlancar proyek.
“TUW dan anggota DPRD diduga menentukan jenis barang dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga membuat dinas tidak berkutik,” jelas Ricky.
Selain itu, YAMSI juga mengungkap adanya dugaan komunikasi intensif antara TUW dan AZ, salah satu tersangka, di berbagai lokasi di Kota Bekasi. Pertemuan tersebut diduga untuk memperlancar jalannya proyek.
Meski TUW dan beberapa anggota DPRD telah diperiksa, Ricky menilai masih ada pihak lain yang belum disentuh, seperti AF dan ON, yang disebut ikut terlibat dalam komunikasi dengan tersangka.
Ricky mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa Kepala Kejari Bekasi beserta jajarannya, yang diduga telah mengalihkan pasal-pasal dalam kasus tersebut. Ia juga meminta agar TUW dan anggota DPRD yang terlibat segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Penuntasan kasus ini hingga ke akar-akarnya penting agar sejalan dengan arahan Presiden Prabowo dalam sidang DPR RI pada 16 Agustus 2025 tentang pemberantasan korupsi,” tegas Ricky.
Sejauh ini, Kejari Bekasi baru menetapkan tiga tersangka, yakni AZ (Kepala Dinas), MAR (Kabid Dispora), dan M (Direktur Utama PT CIA) pada 15 Mei 2025.
Ricky menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat laporan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden RI, Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua KPK, Ketua BPK, Kapolri, hingga Jaksa Agung sebagai tindak lanjut dari laporan ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.