Kota Bekasi – Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah 3 Jawa Barat, I Made Supriatna, mengaku terkejut mendengar adanya pungutan Rp700 ribu di SMAN 5 Kota Bekasi untuk kegiatan Pelantikan Pramuka Calon Penegak (PPCP) yang rencananya digelar di Semak Daun Village, Megamendung, Puncak Bogor, pada 2–4 September 2025.
Supriatna menegaskan, kegiatan tersebut tidak dibenarkan. Ia bahkan mengaku belum menerima surat pengajuan dari SMAN 5 terkait rencana kegiatan itu.
“Apapun kegiatan, baik di luar maupun di dalam sekolah, jika mengenakan pungutan itu tidak boleh. Saya baru tahu soal ini,” kata Supriatna kepada Gobekasi.id, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan imbauan agar seluruh SMA/SMK Negeri tidak melaksanakan kegiatan di luar sekolah, apalagi hingga keluar daerah, termasuk untuk kegiatan Pramuka.
“Apabila ada kegiatan di luar sekolah, pihak sekolah harus melayangkan surat kepada KCD, dan harus ada persetujuan dari KCD, kalau pun ada, saya tidak akan mengizinkan. Sampai sekarang saya belum menerima surat itu. Intinya, kegiatan apapun di luar sekolah apalagi ada pungutan, tidak dibenarkan. Silakan lakukan di sekolah saja, dan itu gratis tanpa pungutan,” tegasnya.
Supriatna juga meminta sekolah, khususnya SMAN 5 Kota Bekasi, untuk tidak membebani orang tua siswa.
“Seragam sekolah saja tidak boleh dibebankan, apalagi ada pungutan untuk kegiatan Pramuka. Itu jelas tidak boleh,” ujarnya.
Keluhan Orang Tua
Sebelumnya, salah satu kerabat siswa berinisial M mengaku keberatan dengan adanya pungutan Rp700 ribu yang disebut wajib bagi siswa kelas X.
“Diminta uang saja, tidak ada kwitansi. Surat resmi dari sekolah juga tidak merinci anggaran untuk apa saja. Saya sudah follow up ke sekolah, tapi tidak mendapat jawaban memuaskan,” ungkap M.
M menambahkan, dirinya tidak mempermasalahkan besaran biaya, tetapi menuntut adanya transparansi.
“Surat resminya hanya berbentuk imbauan, tidak menampilkan mata anggaran. Namun ada penegasan lisan kepada siswa bahwa kegiatan wajib diikuti. Nominal Rp700 ribu itu diduga diputuskan sepihak oleh sekolah,” katanya.
Ia berharap pihak SMAN 5 lebih terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya praktik pungutan liar (pungli).
“Saya tidak bermaksud menjelekkan nama baik sekolah, tapi keterbukaan penting agar tidak timbul dugaan pungli,” pungkasnya.
Tanggapan Kepala Sekolah
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 5 Kota Bekasi, Waluyo, menjelaskan bahwa kegiatan kepramukaan merupakan kewajiban sesuai peraturan.
“Saya sampaikan bahwa kegiatan kepramukaan itu sesuai peraturan adalah wajib,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pramuka memiliki jenjang mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak hingga Pandega. Menurutnya, setiap siswa SMA tetap diwajibkan menjadi anggota Pramuka selama bersekolah.
“Apakah anak dengan status Pramuka Penggalang boleh pada jenjang SMA? Itu tidak masalah. Yang wajib adalah tetap menjadi anggota Pramuka selama bersekolah,” katanya.
Waluyo menambahkan, kegiatan Pramuka sebenarnya bisa dilaksanakan di sekolah jika sarana memadai, seperti di halaman sekolah. Hal ini juga sesuai dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar kegiatan dilakukan secara efisien tanpa harus keluar daerah.
Namun saat ditanya alasan kegiatan dilaksanakan di luar sekolah, Waluyo hanya menjawab singkat. “Tidak harus,” katanya.
Ia juga tidak menanggapi secara jelas soal dugaan pungutan Rp700 ribu. Waluyo hanya menegaskan bahwa pelantikan Penegak bukan kewajiban.
“Yang wajib itu menjadi anggota Pramuka. Soal teknis pengalihan jenjang tentu pihak kwarcab atau kwarda yang lebih memahami,” ujarnya.
Sikap Kwarcab Pramuka Bekasi
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga menegaskan agar kegiatan Pramuka tidak membebani orang tua atau wali murid.
“Tidak boleh ada kegiatan apapun di sekolah yang memberatkan orang tua,” kata Tri, yang juga Wali Kota Bekasi.
Ia menegaskan, seluruh kegiatan di luar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.