Kota Bekasi – Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Kwarcab) Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan agar setiap kegiatan Pramuka di sekolah tidak diperkenankan membebani orang tua atau wali murid.
Pernyataan ini disampaikan Tri menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp700 ribu di SMAN 5 Kota Bekasi untuk kegiatan Pelantikan Pramuka Calon Penegak (PPCP) yang rencananya digelar di Semak Daun Village, Mega Mendung, Puncak Bogor, pada 2–4 September 2025.
“Tidak boleh kegiatan apapun (di sekolah) yang memberatkan orang tua,” kata Tri Adhianto kepada Gobekasi.id, Rabu (27/8/2025).
Tri yang juga Wali Kota Bekasi itu mengingatkan bahwa seluruh aktivitas di luar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sifatnya hanya imbauan.
“Kegiatan juga harus imbauan, bukan kewajiban,” imbuhnya.
Aduan Wali Murid
Sebelumnya, salah satu kerabat siswa berinisial M mengaku keberatan dengan adanya pungutan Rp700 ribu yang disebut wajib bagi siswa kelas X.
“Jadi hanya diminta uang saja, tidak ada kwitansi. Surat resmi dari sekolah juga tidak merinci anggaran untuk apa saja. Saya sudah follow up ke sekolah, tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan,” ungkapnya.
M menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan nominal biaya kegiatan, tetapi menuntut adanya transparansi.
“Surat resminya hanya berbentuk imbauan, tidak menampilkan mata anggaran. Namun ada penegasan secara lisan kepada siswa bahwa wajib mengikuti. Nominal Rp700 ribu itu diduga diputuskan sepihak oleh sekolah,” katanya.
Ia berharap pihak SMAN 5 Kota Bekasi lebih terbuka agar tidak menimbulkan kesan adanya praktik pungli.
“Saya tidak bermaksud menjelekkan nama baik sekolah, tapi keterbukaan dan transparansi penting agar tidak terjadi dugaan pungli,” pungkasnya.
Penjelasan Kepala Sekolah
Menanggapi hal ini, Kepala SMAN 5 Kota Bekasi, Waluyo, menjelaskan bahwa kegiatan kepramukaan merupakan kewajiban sesuai peraturan.
“Saya sampaikan bahwa kegiatan kepramukaan itu sesuai peraturan adalah wajib,” ujar Waluyo.
Ia menambahkan, Pramuka memiliki beberapa jenjang mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak, hingga Pandega. Menurutnya, setiap siswa SMA diwajibkan menjadi anggota Pramuka selama bersekolah.
“Apakah anak dengan status Pramuka Penggalang boleh pada jenjang SMA, ini tidak ada masalah. Artinya yang wajib itu menjadi anggota Pramuka selama bersekolah,” kata dia.
Waluyo menyebut, kegiatan Pramuka seharusnya bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah jika sarana memadai, seperti di halaman sekolah. Hal ini sejalan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar sekolah mengefisiensikan kegiatan tanpa harus dilakukan di luar daerah.
Namun, saat ditanya alasan kegiatan Pramuka dilaksanakan di luar sekolah, Waluyo tidak memberikan penjelasan rinci.
“Tidak harus,” jawabnya singkat.
Waluyo juga tidak secara jelas menanggapi dugaan pungutan Rp700 ribu yang diminta kepada siswa. Ia hanya menekankan bahwa pelantikan Penegak bukanlah kewajiban.
“Agar diinfo ke narasumber abang, bahwa tidak ada kewajiban untuk mengikuti pelantikan menjadi Penegak. Yang wajib itu menjadi anggota Pramuka. Soal teknis pengalihan jenjang tentu pihak kwarcab atau kwarda yang lebih memahami,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












