Kota Bekasi – Seorang sopir angkot di Kota Bekasi, Jawa Barat, berinisial AA (35) tega memperkosa penumpangnya, seorang remaja putri berinisial KJS (15). Saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kontrakan pelaku di Jalan Damai, Jatiasih, Kota Bekasi.
“Korban meminta turun di dekat rumahnya, tapi pelaku tidak menghentikan angkot dan justru membawanya ke kontrakan,” kata Kusumo dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2025).
Setiba di kontrakan, korban diminta menginap. Setelah berpura-pura membantu korban mengecat rambut, pelaku menodongkan pisau dan memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak. Korban ketakutan hingga akhirnya terjadi pemerkosaan,” jelas Kusumo.
Korban baru bisa pulang setelah mengeluhkan sakit pada bagian perut. Ia kemudian melapor ke polisi.
Polisi menangkap pelaku di Stasiun Bekasi, Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.20 WIB. Kini AA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.