Kabupaten Bekasi – Ratusan pelaku UMKM di Kabupaten Bekasi mendapatkan fasilitas pembuatan sertifikat halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis.
Fasilitas ini diberikan oleh Pemkab Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam rangka peringatan Hari UMKM Nasional ke-9 tingkat Kabupaten Bekasi, Sabtu (30/8/2025), di Museum Gedung Juang, Tambun.
Ketua Tim Penerbitan dan Perizinan Sosial dan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, mengatakan layanan ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah legalitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
“Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal diberikan cepat dan mudah. Prosesnya sederhana, pelaku UMKM didampingi langsung oleh petugas hingga izin terbit,” ujar Sarwoko.
Menurutnya, keberadaan NIB dan sertifikat halal bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing produk. “Produk dengan sertifikat halal lebih mudah diterima konsumen, sementara NIB menjadi tiket awal untuk masuk ke berbagai kesempatan pasar,” jelasnya.
Sepanjang kegiatan, ratusan pelaku UMKM dari berbagai sektor memanfaatkan layanan ini dengan antusias, baik pelaku usaha baru maupun yang sudah lama berjalan namun belum memiliki legalitas formal.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.