Bekasi  

10 Anak di Bawah Umur Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Bekasi

Kota Bekasi - Aksi kericuhan massa menjalar ke Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu dini hari tadi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Aksi kericuhan massa menjalar ke Pondok Gede, Kota Bekasi, Sabtu (30/8/2025) hingga Minggu dini hari tadi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi  – Sebanyak 10 anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan dan penyerangan Mapolres Metro Bekasi Kota serta Polsek Pondok Gede pada 30–31 Agustus 2025.

Mereka masuk dalam 24 orang yang kini resmi menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap puluhan orang yang diamankan.

“Total yang diproses ada 24 orang, terdiri dari 14 orang dewasa dan 10 orang di bawah umur. Yang tidak diproses kami pulangkan dijemput orang tua,” kata Braiel, Selasa (2/9/2025).

Sementara itu, 42 orang lainnya telah dipulangkan. Dari jumlah tersebut, 18 orang juga berstatus anak di bawah umur.

“Sudah dipulangkan,” singkat Braiel.

Kerusuhan sendiri berlangsung dalam tiga gelombang serangan, dengan ratusan massa melemparkan petasan, botol, hingga molotov ke arah aparat kepolisian. 

Situasi baru berangsur kondusif menjelang subuh setelah aparat gabungan Polri, TNI, dan Pam Swakarsa melakukan tindakan tegas.

Polisi menegaskan penanganan terhadap anak-anak yang ditetapkan tersangka tetap berpedoman pada aturan perlindungan anak dengan melibatkan DP3A, Bapas, dan KPAI.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *