Bekasi  

Bupati Bekasi Lantik 981 PPPK Tahap II Secara Virtual

Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual, di Ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Senin, (1/9/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual, di Ruang Command Center, Gedung Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat. Senin, (1/9/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang melantik dan mengambil sumpah/janji 981 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II secara virtual di Command Center Gedung Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (1/9/2025).

Meski digelar daring, pelantikan dinyatakan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Ade menegaskan, pegawai baru yang terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis harus memiliki semangat kerja tinggi serta tanggung jawab penuh dalam melayani masyarakat.

“Intinya harus bersemangat dan penuh tanggung jawab. Tenaga PPPK harus betul-betul bisa memberikan kinerja terbaik untuk masyarakat,” ujar Ade.

Ia juga mengingatkan, PPPK yang tidak produktif akan dievaluasi dan bisa dikenakan sanksi. Selain itu, kepala perangkat daerah dilarang merekrut tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Kalau tidak mengikuti aturan yang berlaku, akan ada sanksi. Produktivitas itu wajib,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi Endin Samsudin menjelaskan, pengangkatan 981 PPPK merupakan bagian dari penataan tenaga honorer sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66.

“Kabupaten Bekasi termasuk daerah yang taat aturan. Harapannya setelah diangkat, kinerja mereka lebih baik, lebih produktif, dan berbeda dengan saat masih honorer,” kata Endin.

Ia menambahkan, dengan status baru sebagai PPPK, pegawai berhak mendapatkan tambahan penghasilan berupa TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebagai motivasi.

Kontrak kerja PPPK berlaku lima tahun, namun evaluasi kinerja dilakukan secara berkala.

“Bisa setiap tahun, bahkan enam bulan sekali. Kepala perangkat daerah yang menilai langsung, sedangkan BKPSDM menjadi fasilitator,” jelas Endin.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *