Bekasi  

Pemkot Bekasi Naikkan Honor RT/RW dan Siapkan Perlindungan untuk Pekerja Informal

Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Selasa (2/9/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.
Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Selasa (2/9/2025). Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Dari kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp7,244 triliun dan belanja daerah Rp7,545 triliun.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan salah satu poin penting dalam perubahan anggaran tersebut adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp750 ribu naik menjadi Rp1,25 juta.

Selain itu, pencairan dana hibah Rp100 juta per RW akan dilakukan pada Oktober 2025. Namun, setiap RW diwajibkan menjalankan program inovasi lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.

“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang,” ujar Tri, Selasa (2/9/2025).

Tri menegaskan, program pemilahan sampah akan melatih disiplin warga menjaga kebersihan, sementara minyak jelantah yang dikumpulkan akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP), sehingga memberi nilai ekonomis tambahan bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan perlindungan sosial bagi 10.000 pekerja sektor informal mulai 2026. Mereka akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp201 ribu per tahun, yang mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga.

“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung, mereka semua pejuang kehidupan. Mulai 2026 saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial,” tegas Tri.

Ia berharap kebijakan ini membuat para pekerja rentan lebih tenang dalam bekerja, sekaligus menjadikan Kota Bekasi sebagai kota yang peduli, inklusif, dan sejahtera.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *