Bekasi  

Dugaan Praktik Ilegal di Balik Pembuangan Limbah Tinja ke Sungai Ciliwung

Kota Bekasi - Pelaku pembuangan tinja ilegal ke Sungai Ciliwung bernomor polisi di Kota Bekasi. Foto: Ist
Pelaku pembuangan tinja ilegal ke Sungai Ciliwung bernomor polisi di Kota Bekasi. Foto: Ist

Kota Bekasi – Kasus pembuangan limbah tinja ke Sungai Ciliwung oleh sebuah truk tangki sedot WC kembali membuka dugaan adanya praktik ilegal dalam bisnis jasa penyedotan limbah domestik di wilayah Jabodetabek.

Video yang merekam aksi pembuangan limbah dari atas Jembatan Tol Cijago viral di media sosial pekan ini. Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan, melakukan verifikasi lapangan pada 2 September 2025.

Plt. Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyebut kendaraan bernomor polisi B 9231 KNA itu dikelola oleh seorang warga bernama Julfikar dengan status sewa dari pemilik kendaraan. Sopir diketahui sengaja membuang limbah ke sungai demi menghindari biaya pengolahan di Instalasi Pengelolaan Air Limbah Domestik (IPALD) Bantargebang.

“Padahal limbah itu seharusnya dibuang ke fasilitas resmi. Tindakan seperti ini merugikan lingkungan dan masyarakat, serta tidak akan ditoleransi,” tegas Kiswatiningsih.

DLH Kota Bekasi sudah memberikan arahan teknis kepada pengelola usaha terkait, termasuk kewajiban bekerja sama dengan pihak berizin resmi serta melengkapi perizinan usaha. Pemilik usaha juga diwajibkan melaporkan hasil tindak lanjut dalam 30 hari.

Pemkot menegaskan akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha nakal.

“Kami tidak segan merekomendasikan sanksi pidana bila ada unsur kesengajaan,” kata Kiswatiningsih.

Modus Hemat Biaya

Pandangan redaksi, modus pembuangan limbah sembarangan diduga kerap dilakukan oleh oknum pengelola jasa sedot WC nakal. Alih-alih membayar biaya masuk ke IPALD, limbah langsung dibuang ke sungai, lahan kosong, atau gorong-gorong.

Dengan cara ini, pelaku bisa menghemat biaya operasional, sementara pelanggan tetap membayar harga normal. Praktik ini disebut-sebut menjadi rahasia umum dalam bisnis sedot WC ilegal.

Kasus ini bisa jadi hanya puncak gunung es. Ada dugaan kuat keterlibatan jaringan usaha tanpa izin yang beroperasi di banyak kota, memanfaatkan lemahnya pengawasan dan minimnya fasilitas pembuangan resmi.

Bisa saja, truk-truk nakal itu beroperasi lintas kota, tidak hanya di Bekasi. Kalau tidak ditindak tegas, Sungai Ciliwung dan sungai-sungai lain akan terus jadi korban.

Pembuangan tinja langsung ke sungai berpotensi mencemari air tanah dan memicu penyakit berbasis lingkungan, seperti diare, tifus, hingga hepatitis A. Pencemaran juga mengganggu ekosistem sungai, mengancam keberlangsungan hidup ikan dan makhluk air lain.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *