Bekasi  

Perumahan Rp53 Juta, Transportasi Rp23 Juta: Begini ‘Hidup Mewah’ DPRD Kota Bekasi

Kantor DPRD Kota Bekasi. Foto: Gobekasi.id
Kantor DPRD Kota Bekasi. Foto: Gobekasi.id

Kota Bekasi – Tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mencapai Rp76 juta per bulan. Tunjangan itu terdiri dari Perumahan hingga transportasi.

Tunjangan Perumahan DPRD Kota Bekasi tercatat tidak naik sejak 2021, namun jumlahnya tetap fantastis. Ketua DPRD menerima Rp53 juta per bulan, wakil ketua Rp49 juta, dan anggota Rp46 juta.

Aturan ini tertuang dalam Perwal Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang masih berlaku hingga kini.

“Selama belum ada ketentuan baru, maka masih berlaku,” kata Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menegaskan tidak ada kenaikan tunjangan apapun di DPRD pada 2025. “Yang naik hanya insentif RT dan RW,” ujarnya.

Selain perumahan, anggota DPRD juga mendapat tunjangan transportasi yang nilainya Rp21 untuk anggota, Rp 22 juta untuk wakil ketua dan Rp23 juta per bulan  untuk ketua, sesuai Perwal Nomor 37 Tahun 2024. Skema ini diterapkan karena DPRD tidak lagi mendapat fasilitas mobil dinas.

Pengamat dari Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai besaran tunjangan itu sah secara regulasi, namun tidak sejalan dengan kondisi masyarakat.

“Beban rakyat terlalu besar. Meskipun legal, praktiknya harus menyesuaikan dengan situasi sosial ekonomi yang masih sulit,” tegasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *