Kota Bekasi – Sebanyak 10 anak di bawah umur yang terlibat dalam kericuhan di Kota Bekasi akhirnya dibebaskan dengan penangguhan penahanan. Meski sudah dipulangkan ke orang tua masing-masing, proses hukum terhadap mereka tetap berjalan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan orang tua dan faktor pendidikan.
“Atas dasar permohonan penangguhan dari orang tua dan pertimbangan penyidik terhadap 10 orang pelaku perusuh di bawah umur dilakukan penangguhan, proses hukum tetap berjalan,” kata Braiel, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, rata-rata anak yang diamankan masih berstatus pelajar, sehingga penyidik memberikan kesempatan agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota mengamankan 66 orang buntut kericuhan di kawasan Polsek Pondok Gede dan Mapolres Metro Bekasi Kota. Dari jumlah itu, 24 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 anak di bawah umur yang kini mendapatkan penangguhan penahanan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.