Bekasi  

Bupati Bekasi Desak Yamaha Patuh Putusan PHI, Dua Pekerja Harus Dipekerjakan Kembali

Kabupaten Bekasi - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang di PHK sepihak oleh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Bupati Ade meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memfasilitasi agar PT YMMA segera menjalankan putusan PHI dengan mempekerjakan kembali dua pekerja tersebut. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, yang di PHK sepihak oleh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Bupati Ade meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memfasilitasi agar PT YMMA segera menjalankan putusan PHI dengan mempekerjakan kembali dua pekerja tersebut. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengambil langkah cepat terkait persoalan ketenagakerjaan di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).

Ia secara resmi mengirim surat penting kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, meminta fasilitasi pelaksanaan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung Nomor 103/Pdt.Sus/PHI/2025/PN Bdg.

Dalam surat bernomor 800.1.11.1/7639/Disnaker, Bupati menegaskan perusahaan wajib menjalankan putusan PHI dengan mempekerjakan kembali dua pekerja yang terkena PHK, yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, sesuai posisi dan jabatan semula.

“PHK tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar upah sejak Maret hingga September 2025,” ujar Ade Kuswara, Rabu (10/9/2025).

Pemkab Jadi Mediator

Ade menegaskan, Pemkab Bekasi hadir sebagai mediator untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan investasi.

“Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan hukum. Dengan begitu, hak pekerja terpenuhi, sementara iklim investasi tetap kondusif,” tegasnya.

Surat kepada Kemenaker ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi melalui surat Nomor 139/PCSPEEFSPMI/IX/2025 tertanggal 5 September 2025.

“Kami ingin penyelesaian berjalan cepat, adil, dan kondusif. Kemenaker perlu hadir agar tidak ada pihak yang dirugikan,” imbuhnya.

DPRD Ikut Suarakan Desakan

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, mendukung penuh langkah Bupati. Ia menegaskan putusan PHI Bandung sudah jelas dan harus segera dijalankan.

“Perusahaan wajib mempekerjakan kembali Mas Bambang dan Mas Wiwin, serta membayarkan upah mereka. Kami hanya meminta keputusan hukum segera dilaksanakan,” tegasnya.

Nyumarno menambahkan, Pemkab dan DPRD selama ini menjaga iklim kondusif investasi di Bekasi. Bahkan, ketika daerah lain dilanda gelombang unjuk rasa besar, Bekasi relatif aman karena adanya komitmen semua pihak.

“Itu bukti komitmen kami. Tapi ketika pekerja kami dirugikan, tentu kami wajib hadir membela,” ujarnya.

Ia juga menilai, keberadaan serikat pekerja di PT Yamaha yang sudah lebih dari 15 tahun tanpa persoalan besar menjadi bukti hubungan industrial di perusahaan tersebut sebenarnya baik. “Kasus ini justru anomali,” tandasnya.

Usulan ke Kemenaker

Nyumarno mendorong pemerintah pusat untuk segera memfasilitasi pelaksanaan putusan PHI.

“Sudah ada keputusan hukum, jalankan saja. Pekerjakan kembali dua pekerja tersebut, bayarkan haknya. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus iklim investasi di Bekasi,” kata Nyumarno.

Ia juga memastikan, DPRD bersama Pemkab Bekasi siap menjamin keamanan daerah jika putusan dijalankan.

“Tidak akan ada aksi besar lagi. Kami menjamin kondusivitas demi kepentingan bersama, demi investasi, dan demi hak rakyat Bekasi,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *