Bekasi  

Dirut BUMN Berinisial NAS Dilaporkan ke Polisi, Diduga Tipu Proyek Rp500 Miliar

Kota Bekasi - Korban bersama kuasa hukumnya usai melaporkan dugaan tindak pidana penipuan oleh salah satu Dirut BUMN di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (11/9/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id.
Korban bersama kuasa hukumnya usai melaporkan dugaan tindak pidana penipuan oleh salah satu Dirut BUMN di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (11/9/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Direktur Utama salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial NAS dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh seorang wanita bernama Santi Husniyati (48). Laporan yang dibuat pada Kamis (11/9/2025) sore itu terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Kuasa hukum pelapor, Jefry Ruby Tampubolon, menyebut laporan tersebut sudah resmi diterima polisi dengan nomor LP/2259/K/IX/SPKT/2022/Restro Bekasi Kota.

“Kami baru saja melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang direktur utama BUMN dari perusahaan bernama AM, inisialnya NAS,” ungkap Jefry usai mendampingi kliennya di Polres Metro Bekasi Kota.

Janji Proyek Rp500 Miliar

Jefry menjelaskan, kasus bermula saat Santi bertemu NAS di kantornya di kawasan Summarecon, Bekasi Utara, pada 24 Januari 2025. Kala itu, NAS diduga menjanjikan proyek pembangunan rumah susun Halim Sky Cluster G dan H senilai Rp500 miliar.

Namun, untuk bisa merealisasikan proyek itu, NAS disebut meminta uang Rp400 juta dengan alasan pembuatan laporan keuangan PT tahun 2022–2023 serta dokumen SBU. “Pembayaran dilakukan oleh klien kami, ada buktinya ditransfer langsung ke rekening NAS,” jelas Jefry.

DP Tak Kunjung Cair

NAS kemudian berjanji akan memberikan uang muka (DP) 10 persen dari nilai proyek pada Februari 2025 atau paling lambat Maret 2025. Namun janji itu tak pernah ditepati.

“Setelah uang dari klien saya, lalu suaminya dan anaknya terkumpul Rp400 juta ditransfer ke NAS, dia janji kasih DP. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi,” ujar Jefry.

Tak Pernah Ada Kejelasan

Santi mengaku sudah berulang kali menanyakan kepastian kepada NAS. Ia bahkan mendatangi kantor NAS dan mencoba menghubungi lewat telepon maupun WhatsApp. Namun upayanya selalu buntu.

“Bahkan saya telepon tidak pernah diangkat, chat WhatsApp juga tidak dibalas. Saya bingung sampai sekarang,” ucap Santi dengan nada kesal.

Kasus ini kini tengah ditangani Polres Metro Bekasi Kota. Hingga berita ini diturunkan, pihak NAS maupun perusahaan BUMN terkait belum memberikan klarifikasi resmi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *