Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria berinisial DD (26) yang diduga menjadi perantara peredaran sabu. Penangkapan dilakukan di Kampung Pasir Konci, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (13/9/2025).
DD, warga Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, diamankan saat bertransaksi setelah polisi menerima laporan masyarakat. Informasi menyebutkan, ia kerap berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu di wilayah Cikarang.
Barang Bukti Hampir 90 Gram
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa mengatakan, penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Dari tersangka, polisi menyita 88,80 gram sabu.
“Jika dikalkulasikan dengan harga pasar Rp1,1 juta per gram, total nilainya mencapai sekitar Rp97,6 juta. Ini jumlah yang cukup besar dan berhasil kami amankan sebelum diedarkan,” jelas Mustofa.
Modus Operasi Jaringan Terorganisir
Hasil pemeriksaan mengungkap, DD mendapat pasokan dari seorang pengedar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia tidak langsung menjual sabu, melainkan menunggu instruksi untuk memetakan distribusi paket sesuai arahan pemasok.
“Polanya menunjukkan ada jaringan terorganisir, dan tersangka ini berperan sebagai penghubung penting,” tambah Kapolres.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, DD dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus memburu jaringan lain, termasuk pemasok utama. “Kami berkomitmen memberantas narkoba demi melindungi generasi muda dari dampak buruknya,” tegas Mustofa.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
