Bekasi  

Seragam Rp 300 Ribu Jadi Modal Polisi Gadungan Gasak Motor Korban di Bekasi 

Kabupaten Bekasi - Widadi (59), polisi gadungan yang tipu warga puluhan juga ditangkap Polres Metro Bekasi, Senin (15/9/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id.
Widadi (59), polisi gadungan yang tipu warga puluhan juga ditangkap Polres Metro Bekasi, Senin (15/9/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Bermodalkan seragam dinas Polri yang dibelinya seharga Rp 300 ribu di Pasar Senen, seorang pria bernama Widadi (59) sukses menipu sejumlah orang di Bekasi. Ia bahkan tega menggasak motor korban yang sebelumnya sudah kehilangan kendaraan akibat curanmor.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan salah satu korban berinisial K awalnya melapor kehilangan sepeda motor pada 6 Juli 2024 di Polsek Tambun.

Beberapa waktu kemudian, K mendapatkan informasi tentang Widadi yang dikenal sebagai anggota Polri berpangkat AKP. K pun meminta tolong agar motornya bisa ditemukan.

“K selaku korban ini minta ke Widadi yang saat itu diketahuinya anggota polisi, korban ini minta tolong untuk dicarikan motornya yang hilang,” kata Mustofa, Senin (15/9/2025).

Alih-alih membantu, Widadi justru meminta uang dan meminjam motor lain dari korban dengan dalih untuk penyamaran.

“Korban dimintai uang Rp 1 juta dan pelaku ini ngomong pinjam motor untuk penyamaran, dan dipinjamkan motor Vario oleh K, dan ternyata motor Vario itu dihilangkan sama si pelaku, lalu kehilangan uang Rp 1 juta juga dari uang dalih operasional itu,” jelas Mustofa.

Akibatnya, K yang sudah kehilangan satu motor karena curanmor, justru kembali kehilangan motor kedua serta uang Rp 1 juta.

Dalam pemeriksaan, Widadi mengaku seluruh atribut Polri yang digunakannya untuk menipu bukan hasil curian, melainkan dibeli sendiri.

“Saya dapat bikin itu (Atribut) di Pasar Senen, harganya Rp 300 ribuan udah semuanya,” singkat Widadi.

Kasus K hanyalah satu dari tiga laporan yang diterima polisi. Hingga kini, kerugian korban akibat ulah Widadi ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Bersangkutan terancam pasal pasal 378 atau 372 KUHP dan hukuman paling lama empat tahun,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *