Bekasi  

Malu-Maluin! Mantan Menantu Gondol Motor Mertua di Serang Baru

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

Kabupaten Bekasi – Anggota Opsnal Reskrim Polsek Serang Baru menangkap seorang pria berinisial R (27), pelaku pencurian sepeda motor milik mantan mertuanya di Kampung Pegadungan, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, (29/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial A (37) dengan nomor LP/B/30/VIII/2025/SPKT/Polsek Serang Baru/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan kehilangan sepeda motor PCX yang raib dari rumahnya.

Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, mengatakan setelah laporan diterima, tim Reskrim segera memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Dari laporan tersebut piket reskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah TKP dan didapat informasi dari saksi, bahwa saksi pernah melihat terduga pelaku R ada disekitar TKP saat kejadian,” kata Hotma, Senin (15/9/2025) malam.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menelusuri keberadaan pelaku. Upaya mendatangi rumah orang tua R di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tidak berhasil karena yang bersangkutan sudah tidak pernah pulang sejak hari kejadian.

“Dari hasil pengembangan dan pencarian yang dipimpin Kanit Reskrim, didapatkan hasil bahwa pelaku sudah tidak pulang ke rumah orang tuanya sekitar sejak tanggal kejadian,” jelas Hotma.

Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, (14/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di depan toko swalayan Naga, Cikarang Utara.

Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng, kemudian membawa kabur sepeda motor milik mertuanya.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan obeng kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor korban,” jelas Hotma.

Motor hasil curian tersebut lalu dijual kepada seorang temannya. Selain motor, polisi juga menemukan barang bukti lain, antara lain satu unit telepon genggam Samsung warna silver, satu cincin emas seberat 1,5 gram, serta satu BPKB sepeda motor Yamaha Jupiter B 3818 FDJ.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor PCX dan menelusuri kemungkinan adanya penadah.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek Serang Baru. Ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Saat ini pelaku berada di kantor Polsek Serang baru guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Hotma.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *