Kota Bekasi – Kasus penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, terus menuai perhatian. Para korban bersama kuasa hukumnya mendesak Polres Metro Bekasi Kota agar tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditangkap.
Kuasa hukum korban, Johnson Hasibuan, menegaskan, pihaknya menilai masih ada pihak lain yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban hukum. Saat ini ia mendampingi 17 korban, dan pada Rabu (17/9/2025) tiga di antaranya menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kami memohon agar penyidik tidak berhenti pada dua nama yang sudah ditetapkan. Diduga masih ada sejumlah pihak lain yang belum tersentuh,” kata Johnson di Mapolres Metro Bekasi Kota, didampingi rekannya Emi Silvia.
Johnson menyebutkan, selain Karsih (48) dan Yurike (54) yang sudah ditahan, ada tiga nama lain yang patut diperiksa lebih jauh. Mereka antara lain berinisial B (suami K), R (adik K), serta K lain yang diduga menampung dana hasil penipuan di rekening atas namanya.
“Bukti-bukti sudah kami serahkan, mulai dari bukti transfer, perjanjian, hingga pola mereka meyakinkan korban,” tegasnya. Johnson juga berharap pada gelar perkara berikutnya penyidik menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dan segera menetapkan tersangka tambahan agar korban memperoleh kepastian hukum.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap Karsih dan Yurike sebagai pelaku utama. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda setelah berupaya kabur dari kejaran polisi.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa ponsel, kartu ATM, sepeda motor, tabung gas 3 kilogram, fotokopi girik Letter C, surat perjanjian jual beli rumah, uang tunai lebih dari Rp42 juta, 18 kwitansi pembayaran kontrakan, hingga buku tabungan atas nama Karsih.
Kombes Kusumo menjelaskan, modus penipuan ini sudah berjalan sejak Juni 2023. Karsih menawarkan rumah kontrakan dan sebidang tanah seharga Rp60 juta–Rp75 juta per unit, dibantu oleh Yurike sebagai tenaga pemasaran. Mereka memanfaatkan dokumen palsu untuk meyakinkan calon pembeli.
Setelah transaksi, korban diminta bersabar dengan alasan rumah masih ditempati penyewa. Namun hingga berbulan-bulan unit tak juga diserahkan. Sebagian bangunan bahkan dirusak oleh kerabat pelaku. Merasa tertipu, korban pun melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
