Bekasi  

Legislator Sahkan Perda LP2B, 36 Ribu Hektare Lahan Pertanian di Bekasi Dikunci dari Alih Fungsi

Kabupaten Bekasi - Lahan Pertanian Padi di Kabupaten Bekasi. Foto: (Ist)
Lahan Pertanian Padi di Kabupaten Bekasi. Foto: (Ist)

Kabupaten Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rapat paripurna, Rabu (17/9/2025). Aturan ini memastikan ribuan hektare lahan pertanian di Bekasi terlindungi dari alih fungsi.

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, menyampaikan bahwa perda tersebut menetapkan 35.036,73 hektare lahan pertanian ditambah 1.880,50 hektare lahan cadangan, sehingga total 36.917,23 hektare lahan telah dikunci agar tidak beralih fungsi.

“Perda LP2B bukan hanya sebatas menetapkan lahan, tapi juga menjadi acuan bagi pemerintah pusat dalam menyalurkan dana alokasi khusus untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana-prasarana pertanian di Kabupaten Bekasi,” ujar Faisal.

Menurutnya, perda ini juga memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan tepat sasaran kepada petani berdasarkan pendataan by name by address.

“Dengan lahan LP2B yang sudah dikunci, Dinas Pertanian tinggal men-tracking data lahan dan pemiliknya. Jadi, bantuan yang diberikan bisa benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Lebih jauh, perda tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah memberikan jaminan kesejahteraan bagi petani yang lahannya masuk dalam LP2B. Jaminan itu mencakup normalisasi saluran air atau irigasi, penyediaan alat pertanian, subsidi pupuk, stabilitas harga gabah, keringanan PBB P-2, bantuan pertanian, hingga jaminan sosial dan kesehatan bagi petani.

“Banyak poin yang menyangkut kesejahteraan petani sudah kami tuangkan di perda, mulai dari normalisasi irigasi, pupuk murah, harga gabah stabil, pengembangan bibit unggul, sampai jaminan kesehatan bagi petani,” kata Faisal.

Setelah pengesahan ini, DPRD mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.