Kota Bekasi – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tertulis kepada Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Titiek Atikah, terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswi berinisial N (14) yang dilakukan guru olahraga, Joko Priyatno.
Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, mengatakan sanksi diberikan melalui sidang kode etik profesi guru. Titiek dinilai tidak proaktif melaporkan adanya dugaan tindak asusila tersebut meski sudah mendapat aduan dari wakil kepala sekolah bidang kesiswaan.
“Kesalahan kepala sekolah hanya pada koordinasi. Harusnya dia lebih proaktif melaporkan ke Dinas Pendidikan. Karena itu kami berikan sanksi tertulis, dan sudah saya tandatangani,” kata Alexander, Jumat (19/9/2025).
Ia menegaskan kesalahan Titiek tidak termasuk kategori berat, sehingga hanya diberi peringatan tertulis. Titiek tetap bertugas di sekolah dan diwajibkan meningkatkan koordinasi bila terjadi kasus serupa.
Menurut Alexander, situasi belajar di SMPN 13 Kota Bekasi kini sudah kembali kondusif. “Pembelajaran sudah normal. Ke depan kita jaga jangan sampai peristiwa seperti ini terulang,” ujarnya.
Fakta Kasus Guru Cabul
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Joko Priyatno sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap N. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan Joko sudah lebih dari sekali melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Aksi terakhir dilakukan pada Kamis (14/8/2025) di ruang OSIS SMPN 13. Saat itu, N bersama temannya berada di ruang tersebut. Setelah siswa lain keluar, Joko yang merupakan pembina OSIS masuk dan merangkul N dari belakang lalu meraba bagian intim korban.
“Korban syok, belajarnya terganggu, bahkan sempat berusaha melukai diri sendiri,” kata Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (27/8/2025).
Orang tua N yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke polisi. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari KPAD Kota Bekasi serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Joko kini ditahan dan dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini sebelumnya memicu aksi unjuk rasa pada Senin (25/8/2025). Sejumlah alumni, siswa, siswi, dan orang tua murid mendatangi SMPN 13 Kota Bekasi menuntut penyelesaian kasus sekaligus mendesak pemecatan Joko dari sekolah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
