Bekasi  

Polres Metro Bekasi Bakal Gelar Perkara Kasus Dua Siswa SDIT Tenggelam di Babelan

Kota Bekasi - Aktivitas sekolah diliburkan pasca tragedi dua siswanya tenggelam di SDIT Ibnul Jazari, Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/8/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id
Aktivitas sekolah diliburkan pasca tragedi dua siswanya tenggelam di SDIT Ibnul Jazari, Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (13/8/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi tengah memproses hukum kasus kematian dua siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) yang diduga tenggelam saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler renang di kolam renang swasta kawasan Pondok Ungu Permai (PUP) Sektor V, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (11/8/2025).

Kedua korban berinisial KBW (7) dan FAP (6). Meski sempat mendapat pertolongan, nyawa mereka tidak tertolong.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menyatakan penanganan kasus telah memasuki tahap penyidikan.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk orangtua korban, ketua yayasan, kepala sekolah, hingga guru pendamping ekstrakurikuler renang.

“Saat ini sudah dalam tahap penyidikan, saksi sudah dimintai keterangan, barang bukti juga telah disita. Rencana tindak lanjut yaitu melakukan gelar perkara,” ujar Agta, Jumat (19/9/2025).

Menurutnya, gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka. Polisi akan menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“Penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/VIII/2025/SPKT/POLSEK BABELAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Agustus 2025,” tambahnya.

Kronologi Kejadian

  1. Senin, 11 Agustus 2025

    • Dua siswa SDIT, KBW (7) dan FAP (6), mengikuti kegiatan ekstrakurikuler renang di kolam renang swasta kawasan PUP Sektor V, Babelan.

    • Saat kegiatan berlangsung, keduanya diduga tenggelam. Meski sempat ditolong, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

  2. Pelaporan Kasus

    • Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Babelan.

    • Laporan tercatat dengan nomor: LP/A/12/VIII/2025/SPKT/POLSEK BABELAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

  3. Penyelidikan Awal

    • Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk orangtua korban, pengurus yayasan sekolah, kepala sekolah, dan guru pendamping.

    • Barang bukti terkait kegiatan renang turut disita.

  4. Tahap Penyidikan

    • Kasus resmi naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Bekasi.

    • Gelar perkara dijadwalkan untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.

  5. Rencana Penetapan Tersangka

    • Polisi menyiapkan penerapan Pasal 359 KUHP.

    • Penetapan tersangka akan diumumkan setelah gelar perkara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *