Kabupaten Bekasi – Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kotak amal yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial BW ditangkap setelah aksinya membobol kotak amal di sejumlah masjid terekam kamera CCTV.
Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, mengatakan pengungkapan kasus ini disampaikan melalui konferensi pers, Jumat (19/9/2025). BW dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Pelaku sudah beraksi di beberapa masjid, antara lain Masjid Jami Darussalam, Masjid Baitur Rahman, Masjid Ath-Thoyyibah, serta sejumlah masjid lain di wilayah Bekasi Timur dan Jakarta Timur,” ujar Wuryanti.
BW biasanya melancarkan aksinya dini hari, antara pukul 01.00–02.30 WIB saat masjid dalam kondisi sepi. Ia berangkat dari rumahnya di Bintara 4, Bekasi Barat, kemudian menempati rumah kosong di Tambun sebagai tempat persembunyian sebelum mencari sasaran.
“Pelaku mencongkel kotak amal menggunakan alat yang sudah dipersiapkan. Saat beraksi di Masjid Darussalam dan Masjid Baitur Rahman pada Mei lalu, perbuatannya terekam CCTV dan videonya sempat viral. Warga yang curiga melihatnya di rumah kosong melapor ke Polsek Tambun Selatan,” jelas Wuryanti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sisa hasil curian serta peralatan yang digunakan untuk membobol kotak amal. Hasil pemeriksaan juga mengungkap BW mengenal wilayah Tambun karena pernah bekerja sebagai pengantar barang di Perumahan Griya Asri 2.
Kapolsek Tambun Selatan mengimbau masyarakat, khususnya pengurus masjid, segera melapor bila mengalami kehilangan kotak amal. “Bisa melalui call center 110 atau DM ke akun Instagram Polsek Tambun Presisi maupun Kapolsek Tambun Selatan,” tegasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













