Bekasi  

KAWALI Bongkar Dugaan Kelalaian Bank Sampah di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi - Tangkapan layar Youtube J2P Channel yang menampilkan pembuangan sampah ilegal ke Kali Bekasi di Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Tangkapan layar Youtube J2P Channel yang menampilkan pembuangan sampah ilegal ke Kali Bekasi di Kebalen, Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kabupaten Bekasi – Persoalan sampah di Kabupaten Bekasi kembali jadi sorotan tajam. Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) menemukan dugaan kelalaian serius dalam pengelolaan Bank Sampah Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, yang berada di bawah naungan UPTD Wilayah 3.

Ketua DPD KAWALI Kabupaten Bekasi, Sopian, mengungkapkan pihaknya mendapati tumpukan sampah yang tidak tertangani dengan baik. Lebih mengejutkan lagi, sampah itu diduga berasal dari kerja sama antara bank sampah dengan perusahaan PT Fajar Surya Wisesa (FSW).

“Kami sangat miris melihat fakta di lapangan. Bank sampah yang seharusnya jadi solusi justru menimbulkan masalah baru. Tumpukan ini bukti nyata kelalaian instansi terkait dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Sopian, Jumat (19/9/2025).

KAWALI menilai praktik tersebut tidak hanya mencederai komitmen lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Tak hanya di Kali Jaya, KAWALI juga menemukan sampah liar di sejumlah desa, kelurahan, hingga kecamatan lain di Kabupaten Bekasi. Kondisi ini disebut sebagai bukti lemahnya sistem pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

“Kami mengecam keras kinerja Pemkab Bekasi, khususnya Satpol PP yang seharusnya menegakkan Perda Sampah. Harus ada tindakan nyata, bukan hanya seremonial,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, KAWALI akan melayangkan surat resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BPH untuk melaporkan dugaan kelalaian tersebut.

Sopian menegaskan persoalan sampah bukan sekadar urusan estetika kota, tetapi sudah menyangkut hak konstitusional masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Ini bukan sekadar sampah. Ini soal masa depan lingkungan Kabupaten Bekasi. Kalau dibiarkan, generasi mendatang yang akan menanggung akibatnya,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *