Kota Bekasi – Fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Bekasi kini jadi sorotan serius. Pasalnya, jumlah kasus LGBT dilaporkan mengalami lonjakan sepuluh kali lipat hanya dalam setahun!
Data dari Litbang MUI Kota Bekasi mencatat, pada 2023 jumlah kasus LGBT ada 544 orang, namun pada 2024 meroket menjadi 5.632 orang.
Lonjakan fantastis ini membuat Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi langsung menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan LGBT.
Ketua Fraksi PKS, Saifuddaulah, menegaskan perda ini penting untuk menjaga moralitas, norma sosial, serta masa depan generasi muda.
“Dalam perda tersebut, bukan melarang tetapi mencegah terjerumusnya anak muda ke dalam LGBT. Jika pun sudah terjerembab, bukan dihukum tetapi direhabilitasi. Diberikan terapi psikis sebagaimana pemakai narkoba,” tegas Saifuddaulah, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, meski tidak ada UU spesifik yang melarang LGBT, perbuatan cabul sesama jenis tetap bisa dijerat lewat KUHP dan UU Pornografi. Karena itu, perda di tingkat daerah menjadi instrumen penting untuk pencegahan.
PKS menegaskan bakal fokus menjaga anak bangsa agar tidak terjerat LGBT, sekaligus mendorong langkah rehabilitatif bagi mereka yang sudah terlibat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.